Habib Rizieq Shihab
Home Hukum Waspada, Hoaks Jaksa Terima Suap di Kasus Rizieq Shihab
Hukum - Nasional - 2021-03-21

Waspada, Hoaks Jaksa Terima Suap di Kasus Rizieq Shihab

MATAKOTA, Jakarta – Kejaksaan Agung ingatkan masyarakat adanya ancaman pidana menyebarluaskan hoaks terkait jaksa menerima suap di kasus Habib Rizieq Shihab.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan klarifikasi soal beredarnya video yang viral di media sosial (medsos) tersebut.

Diketahui, dalam video terdapat narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia”

Narasi tersebut oleh pembuat hoaks dikaitkan dengan penjelasan Yulianto SH MH selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kepada media pada tahun 2016.

“Hoaks, tidak benar itu, ini perlu diluruskan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Sabtu (20/03/2021).

Dijelaskan, video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada November 2016 dan bukan merupakan pengakuan jaksa pada sidang Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto SH MH yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Leo.

Dia berujar, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Habib Rizieq Shihab yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax. Kami minta masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” tandasLeo.

Dia meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar dan menyebarluaskannya melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

“Bunyinya menyatakan dengan tegas setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Leo. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bantu PKL Eyckman Miliki Tempat Baru Yang Aman Dan Nyaman

MATAKOTA || Bandung  — Kini 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Eyckman Memiliki …