Polda Jatim
Home Hukum Polisi Bongkar Prostitusi di Tempat Karaoke Tarif Rp 1 Juta
Hukum - Nasional - 2021-03-21

Polisi Bongkar Prostitusi di Tempat Karaoke Tarif Rp 1 Juta

MATAKOTA, Blitar – Terkait prostitusi, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan sejumlah pemandu lagu atau LC saat menggerebek tempat karaoke Next KTV yang berlokasi di Jalan Veteran Kota Blitar.

Selain itu, pengunjung karaoke juga ikut diamankan. Mereka dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan praktik prostitusi.

“Dalam perkara ini kami sudah menetapkan IS alias Bunda (39) sebagai tersangka dugaan prostitusi,” terang Wadirum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu di Mapolda Jatim Surabaya.

Kata AKBP Nasrun, modus tersangka adalah menawarkan pemandu lagu atau LC di Next KTV yang dapat memberikan layanan hubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang datang. Bahkan, perbuatan asusila tersebut bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Lima korban yang juga LC yang dijajakan oleh tersangka di antaranya, SK (20), KU (22), EM (30), YO (24) dan DS (29). Semua perempuan tersebut berasal dari Blitar.

“Tarifnya untuk sekali layanan bervariasi. Sekitar Rp800.000 hingga Rp1 juta,” ujar AKBP Nasrun, dilansir tribatanews.polri.go.id.

Dijelaskan, praktik prostitusi ini berawal pada Selasa (02/03/2021). Saat itu, petugas Ditreskrimum Unit IlI Asusila menerima laporan dari masyarakat bahwa di disalah satu tempat karaoke di Blitar menyediakan LC yang dapat melayani layanan seks di room karaoke.

Lalu pada Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas pun mendatangi tempat karaoke tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Pada saat petugas melaksanakan penggeledahan, petugas memergoki dua orang yang keluar dari karaoke. Petugas mengikuti ternyata dua orang tersebut mengarah ke salah satu hotel yang ada di Kota Blitar.

Petugas kepolisian lantas membuntuti orang tersebut hingga kamar hotel. Hingga petugas berhasil masuk ke kamar hotel dan mendapati seorang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tidak memakai pakaian.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah kondom bekas pakai, satu celana dalam laki-laki, satu buah celana dalam perempuan, satu BH, satu bendel Bill Room Next KTV, uang tunai Rp2,3 juta dan uang tunai Rp1,1 juta. Lalu uang tips Bunda Rp200.000.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. “Saya melakukan ini (muncikari) karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar tersangka. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…