Bukan Lapas Tangerang, Ini 5 Penjara Terpadat di Indonesia
MATAKOTA, Bandung – Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten yang menewaskan 41 orang mencuatkan persoalan menahun tentang penghuni yang melebihi kapasitas ruang penjara.
Terkait itu, Menkumham Yasonna Laoly pun angkat bicara. Dia meyakini revisi Undang Undang Narkotika akan bisa mengurangi jumlah narapidana narkotika yang selama ini mendominasi ruang tahanan di Indonesia.
Namun, para peneliti hukum menilai langkah ini tak menjamin bakal mereduksi narapidana di penjara. Pada bagian lain, sistem peradilan di Indonesia dinilai masih menjadikan penjara sebagai ruang penghukuman.
Kemenkumham mencatat, Lapas Kelas I Tangerang idealnya dihuni 900 narapidana, akan tetapi kenyataannya sebanyak 2.069 narapidana mendekam di sini.
“Permasalahan overkapasitas adalah permasalahan klasik,” kata Yasonna, dalam keterangan kepada pers, usai mengunjungi sisa kebakaran di Lapas Kelas I, Tangerang.
Dia meyakini, persoalan ini disebabkan dominasi narapidana kasus narkoba di penjara-penjara yang jumlahnya mencapai 50% dari total narapidana di seluruh Indonesia. Sisanya adalah kasus-kasus lain seperti teroris, pembunuhan, dan pencurian.
Di lain pihak, Institute for Criminal Justice Reforme (ICJR) menyesalkan peristiwa terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 orang narapidana. Peristiwa kebakaran Lapas dinilai ICJR bukan kejadian baru di Indonesia.
Berdasarkan pemantauan ICJR, IJRS, dan LeIP, selama tiga tahun terakhir terdapat 13 Lapas yang mengalami kebakaran. Catatannya, dari 13 Lapas yang terbakar tersebut, terdapat 10 Lapas yang terbakar dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas overcrowding.
“Hanya tiga Lapas yang terjadi kebakaran dalam tiga tahun terakhir yang tidak mengalami overcrowding,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, overkapasitas penghuni atau overcrowding di Lapas Kelas I Tangerang, membuat mitigasi kebakaran menjadi sulit.
“Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran,” kata dia.
Merujuk data Sistem Database Pemasyarakatan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) 8 September 2021, kondisi overcrowding seperti di Lapas Tangerang hampir merata terjadi di seluruh Lapas dan Rutan Indonesia.
Berikut 5 besar Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang mengalami overcrowding terpadat di Indonesia.

1. Lapas Kelas II A Bagansiapiapi
Hampir seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas atau overcrowding yang merata. Cabang Rutan Bagansiapiapi di Kepulauan Riau adalah yang paling padat se-Indonesia.
Dengan daya tampung untuk 98 orang, Rutan Bagansiapiapi dihuni 927 orang napi dan tahanan. Dengan kata lain, terdapat kelebihan kapasitas hingga 846 persen (data terbaru September 2021).
Para warga binaan di rutan tersebut ada yang berstatus tahanan maupun narapidana. Tahanan adalah mereka yang belum divonis pengadilan, sementara narapidana sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Otoritas penyelenggaran lembaga pemasyarakatan setempat, mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap kelebihan kapasitas itu. Alasannya karena punya kewajiban untuk menampung para tahanan dan warga binaan
Memuat orang yang delapan kali melebihi kapasitasnya membuat Lapas Kelas II Bagansiapiapi menjadi tak layak huni. Para warga binaan harus berbagi ruang di dalam kamar sel yang sempit dengan rekannya.
Membludaknya warga binaan ini berbanding terbalik pula dengan jumlah sipir atau pegawai Rutan Bagansiapiapi. Total hanya ada 35 orang pegawai, termasuk petugas keamanan, yang dibagi masing-masing shift sebanyak lima orang.
Dengan perbandingan jumlah orang dan ukuran kamar, maka setiap orang rata-rata memiliki ruang sekitar 0,45 meter persegi. Tentu tidak cukup untuk berbaring sepenuh badan ketika tidur. Miris!
2. Lapas Kelas II B Teluk Kuantan
Masih di Kepulauan Riau, Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, menjadi penjara terpadat kedua setelah Lapas Kelas II Bagansiapiapi. Kapasitas 53 orang di Lapas tersebut, kini dihuni oleh 397 napi dan tahanan. Dengan kata lain, overkapasitas di Lapas tersebut mencapai 649 persen.
3. Lapas Kelas II B Bireun Aceh
Kondisi overcrowding yang memprihatinkan juga terjadi di Lapas Kelas II B Bireun yang berada di Kota Serambi Mekkah Aceh. Kapasitas 65 orang di Lapas ini, harus dihuni oleh 478 orang napi dan tahanan. Kelebihan overpenghuni mencapai 635 persen. Lapas Kelas II B Bireun menjadi penjara terpadat ketiga setelah Lapas Kelas II A Bagansiapiapi dan Lapas Kelas II B Teluk Kuantan
4. Lapas Kelas II A Banjarmasin
Kapasitas Lapas di Kalimantan Selatan ini adalah 366 orang. Kondisi terkini September 2021, Lapas tersebut dihuni 2.329 napi dan tahanan. Dengan kata lain, terjadi overkapasitas 536 persen
5. Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan
Peringkat kelima penjara terpadat di Indonesia, diduduki Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan di Sumatera Utara (Sumut).
Dari kapasitas 150 orang, Rutan yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut tersebut, kini dihuni oleh 926 napi dan tahanan. Dengan kata lain, Overpenghuni mencapai angka 517 persen. (DRY)
Momen 26 Tahun, Alfaland Group Gelar Aksi Serentak Penanaman Pohon
MATAKOTA || BANDUNG – Di momentum ulang tahunnya yang ke 26, Alfaland Group senantiasa ter…