Home All News Inspektorat KBB Tindaklanjuti Dugaan Perselingkuhan Kepala BKPSDM, BALAD Desak Tim Ad Hoc Dibentuk
All News - Regional - 2026-05-08

Inspektorat KBB Tindaklanjuti Dugaan Perselingkuhan Kepala BKPSDM, BALAD Desak Tim Ad Hoc Dibentuk

MATAKOTA || Bandung Barat, – Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD) KBB dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KBB, Weda Wardiman, Kamis (07/05/2026).

Audiensi tersebut membahas isu dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan Kepala BKPSDM KBB dan tengah menjadi perhatian publik.

Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa atasan langsung pejabat yang diduga melanggar kode etik wajib melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Jika tidak menjalankan kewajibannya, atasan terkait dapat dikenakan sanksi disiplin yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan hukuman yang seharusnya diterima pelanggar,” demikian disampaikan dalam audiensi tersebut.

Sementara itu, Koordinator BALAD KBB, Fikri, mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, agar segera membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri dari unsur atasan, pengawasan, dan kepegawaian lintas kedinasan.

Menurutnya, pembentukan tim tersebut harus dilakukan maksimal 3×24 jam setelah audiensi digelar.

“Kami juga meminta adanya jaminan keamanan dan kerahasiahan bagi warga maupun korban. Selain itu, ASN yang diduga terlibat perlu dibebastugaskan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Fikri.

Ia menambahkan, langkah penonaktifan sementara pejabat yang diduga melanggar kode etik telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting guna memperlancar proses pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta meredam gejolak di tengah masyarakat.

“Kami meminta ketua Tim Ad Hoc memberikan perkembangan resmi kepada perwakilan warga minimal setiap tujuh hari kerja agar kasus ini tidak menguap begitu saja,” katanya.

BALAD KBB juga meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan perselingkuhan tersebut terbukti benar, sesuai semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menitikberatkan pada integritas aparatur sipil negara.

“Tuntutan ini kami sampaikan untuk memberikan efek jera agar tidak ada ASN lain di Bandung Barat yang melakukan hal serupa,” tegas Fikri.

Di akhir audiensi, Fikri menyebut Inspektorat KBB menerima seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan BALAD.

“Pak Yadi Azhar menerima seluruh tuntutan kami. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Irbansus untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Check Also

Meski Bayarkan Gaji Guru Honorer, DPRD Beri Catatan untuk Pemkot Bandung

MATAKOTA || Bandung, – DPRD mengapresiasi Pemerintah Kota Bandung yang telah membayarkan g…