Home All News Nomenklatur Bank Bandung Berubah, Tak Lagi Perkreditan Rakyat, Beralih Jadi Bank Perekonomian Rakyat
All News - Parlemen - 2026-07-22

Nomenklatur Bank Bandung Berubah, Tak Lagi Perkreditan Rakyat, Beralih Jadi Bank Perekonomian Rakyat

MATAKOTA || Bandung, – Status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Bandung akan segera bertransformasi. Hal ini ditandai dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bandung.

Dalam Perda BPR itu, nanti akan termuat ada perubahan nomenklatur, dari sebelumnya Bank Bandung bersifat bank perkreditan, beralih menjadi bank perekonomian. Payung hukum ini juga mempertegas posisi Bank Bandung sebagai entitas badan usaha milik daerah (BUMD).

“Raperda ini mendapat perhatian khusus seluruh Fraksi di DPRD Kota Bandung. Anggota fraksi di Pansus sangat berhati-hati untuk menerima perubahan nomenklatur itu,” jelas anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.KP. saat dimintai tanggapannya terhadap Raperda  Bank Bandung Rabu, 22 Juli 2026.

Kehadiran Perda tentang BPR Bank Bandung, jelas politisi PSI ini, sesuai ketentuan Pasal 314 Huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Atas dasar itu perlu adanya penyesuaian nomenklatur dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat.

“Perubahan nomenklatur ini harus melewati pembahasan sesuai alur aturan perundang-undangan yang digariskan,” kata Erick.

Langkah lain dalam menyikapi lahirnya Perda tersebut, PSI memandang bahwa Bank Bandung memiliki peran strategis di sektor jasa keuangan dalam mendorong perekonomian daerah.

Adanya perubahan nomenklatur ini juga memperkuat keberadaan Bank Bandung untuk peningkatan akses layanan perbankan. Khususnya kepada masyarakat kecil, pelaku usaha, dan sektor produktif lain.

“Tetapi kami minta evaluasi berkala kedepannya terkait implementasi Perda BPR ini,” sebut Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini.

Erick menyatakan, tranformasi Bank Bandung perlu dimaknai sebagai langkah modernisasi tata kelola keuangan perusahaan daerah yang profesional. Juga mendorong adanya peningkatan kapasitas manajemen dan pengawasan BUMD.

Poin pentingnya keterlibatan DPRD dalam fungsi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

“Catatan kami, Perda BPR ini harus mampu mendorong atau kehadirannya tidak lepas dari kesiapan kelembagaan dan profesionalisme,” ujar Erick yang juga berlatar belakang pengusaha perbankan ini.

Disamping itu, dia meminta terkait penyertaan modal kepada Bank Bandung disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Selain itu, Bank Bandung juga diminta tidak mengabaikan layanan berbasis teknologi melalui implementasi digital banking.

“Kami memastikan akan melakukan pengawasan agar Bank Bandung dikelola secara transparan dan akuntabel. Dan tentunya terkait fungsi pengawasan dewan, kami akan minta pertanggungjawaban secara berkala,” jelas Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bandung ini. (**)

Check Also

Langkah Strategis Industri Startup: Membaca Sinyal Pasar Tanpa Harus Membakar Uang Survei

MATAKOTA, — Gelombang efisiensi di dunia industri digital mendorong para pendiri sta…