Home All News Kejati Jabar Lamban Tetapkan Tersangka Korupsi Taman Pramuka, Aktivis Ancam Long March ke Kejagung
All News - Hukum - 2022-11-12

Kejati Jabar Lamban Tetapkan Tersangka Korupsi Taman Pramuka, Aktivis Ancam Long March ke Kejagung

MATAKOTA, Bandung – Aktivis Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, terus meradang menyikapi lambannya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka Bandung. Usai melakukan pemasangan spanduk di Kantor Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata, Jumat (24/6/2022), Agus berencana melakukan aksi susulan berupa berjalan kaki (long march) dari Bandung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.

“Rencananya tangal 5 Juli ini kami (Manggala Garuda Putih) akan long march dari Kejati Jabar menuju Kejagung. Intinya, kami mendesak penyidik jangan bermain api dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Taman Pramuka. Segera tersangkakan para maling duit rakyat, penjarakan!,” ujarnya, saat ditemui wartawan, di Jalan Karang Tengah Cicendo Bandung, Sabtu (25/6/2022).

Agus mengatakan, Manggala Garuda Putih mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kejati Jabar. Tak urung, dia berharap pihak Kejati Jabar disaat menaikkan status penyidikan, ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, hal itu penting agar penilaian dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Jabar akan tetap tumbuh.

“Kejati Jabar menjadi salah satu garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jawa Barat. Oleh karena itu harus tegak lurus tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Ia mengatakan, lambannya Kejati Jabar menetapkan tersangka, membuat banyak rumor negatif tentang penuntasan kasus tersebut di ranah publik. Bahkan, sambung Agus, pihaknya memperoleh informasi sebagian dari terperiksa telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejati Jabar.

“Nah ini kan jadi bola liar, benar tidak informasi yang sekarang berkembang itu. Mengembalikan kerugian negara itu kan tidak bisa menghapus pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2020.

Diungkap Kejati, jumlah dana hibah yang diberikan untuk kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung itu berjumlah Rp 2,5 miliar pada 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018, dan Rp 1,5 miliar pada 2020.

Total kerugian negara, diperkirakan mencapai angka Rp 6,5 miliar.

Pada tahap penyelidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar telah memeriksa setidaknya 19 orang yang merupakan pengurus Pramuka dan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga status perkaranya pun naik ke penyidikan. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pj Bupati Sumedang Ajak Wartawan Bahu Membahu Membangun Sumedang

MATAKOTA,SUMEDANG, Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman membuka acara Konferensi Pemilihan…