Home All News Buntut Jaksa Tuntut Satu Tahun Penjara Istri Omeli Suami yang Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dicopot
All News - Hukum - 2021-11-16

Buntut Jaksa Tuntut Satu Tahun Penjara Istri Omeli Suami yang Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dicopot

MATAKOTA, Bandung – Heboh jaksa menuntut 1 tahun penjara kasus istri omeli suami yang mabuk, berbuntut panjang.

Merespons kecaman warganet, Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata menemukan pelanggaran dalam penanganan kasusnya. Akibat temuan itu, Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinonaktifkan.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, untuk sementara ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).

Kejagung menyatakan, mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Bahkan deretan jaksa yang menangani perkara dilakukan eksaminasi khusus. Hasilnya ditemukan para jaksa ini melanggar pedoman dan arahan pimpinan.

“Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses pra-penuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” jelasnya.

Selain itu, Leonard menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI. Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard.

Diberitakan sebelumnya, publik dihebohkan oleh kasus seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, yang dituntut 1 tahun penjara gegara mengomeli suaminya yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Valencya menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

“Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan,” tuturnya.

“Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,” tambah Valencya, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021). (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…