Home All News TERBARU! Jaksa Kejagung Tuntut Bebas Valencya Alias Nengsy Lim
All News - Hukum - 2021-11-24

TERBARU! Jaksa Kejagung Tuntut Bebas Valencya Alias Nengsy Lim

MATAKOTA, Karawang – Kontroversi istri yang dituntut penjara akibat memarahi suami, berakhir sudah.

Selasa 23 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim.

Jaksa menilai, Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menarik tuntutan satu tahun penjara terhadapnya.

Membacakan replik atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, JPU Syahnan Tanjung mengatakan bahwa jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi.

Kata jaksa, pengendalian perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

BACA JUGA: TERBARU! Kasus Valencya, P2TP2A Karawang Beri Pendampingan

Dalam repliknya, jaksa menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Dibeberkan jaksa, mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan penuntut umum terhadap Valencya alias Nengsy Lim.

Jaksa bilang, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

“Membebaskan terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan,” ujar jaksa.

Jaksa pun menyatakan, barang bukti satu lembar kutipan akta perkawinan No. 26/A_1/2000 Tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kota Madya Pontianak, satu lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital yang ditandatangani dokter Cherry Caterina Silitonga, Sp.Kj tanggal 20 Juli 2020, dan enam lembar print out percakapan WhatsApp atas nama Valencya dengan Heri dikembalikan kepada Chan Yung Chin.

“Sedangkan 2 buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba 16 GB dan 32 GB yang isinya adalah rekaman telepon dan rekaman CCTV di Ruko dikembalikan kepada saudara Valencya.
Membebankan biaya perkara pada negara,” tegas jaksa. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Meski Terus Diserang Tanpa Data, Pasangan BERTAJI Tanggapi Serangan Lawan dengan Jawaban Lugas dan Penuh Keyakinan

MATAKOTA || Palembang, — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU (OKU) nomor urut…