Polres Karawang Ringkus Wanita Muda Pengedar Sabu Jaringan Lapas
MATAKOTA, Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap seorang wanita muda pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan jaringan pengendali peredaran narkoba di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan, Desa Purwadana, Telukjambe Timur, Karawang pada Kamis (16/6),” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).
Wanita berumur 27 tahun berinisial RF itu disangkakan dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu.
“Saat itu Tim Samapta Presisi sedang melakukan patroli di sekitaran Desa Purwadana, kemudian menemukan salah seorang yang mencurigakan.” ujarnya.
“Anggota Samapta kemudian mendekatinya dan menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu yang sudah ditempel dan 16 bungkus plastik di dalam tas dengan total seberat 27,08 gram,” dia melanjutkan.
Selanjutnya, petugas menggeledah tempat indekosnya di Karawang Barat. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, timbangan elektrik, dan satu ponsel milik pelaku sebagai alat untuk bertransaksi.
Polisi lalu melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut. Hasil interogasi terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat.
Sesuai dengan pengakuannya, RF yang merupakan warga Telukjambe Timur, Karawang ini menjadi pengedar sabu-sabu karena sering melayani VCS atau video call sex seorang narapidana salah satu lapas di Jabar. ***
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…