Home All News Tersangka Bertambah 4 Orang! Terungkap, Anak Nia Daniaty Masih Cari Mangsa Baru
All News - Hukum - 2021-11-13

Tersangka Bertambah 4 Orang! Terungkap, Anak Nia Daniaty Masih Cari Mangsa Baru

MATAKOTA, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam perkara penipuan bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi.

“Ada empat lagi yang hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus, dilansir Antara, Jumat (12/11/2021).

Yusri mengatakan, keempat tersangka berinisial FM, ES, R dan SN diduga ikut membantu dalam tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dalam kasus rekrutmen CPNS yang menjerat Olivia Nathania.

Diungkapkan, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Dalam perkara ini, polisi menemukan bukti terjadinya tidak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378) ) dan pemalsuan (Pasal 262 KUHP).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Anak Nia Daniaty, Stres Dipenjara Polisi

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana.

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Ditahan Polisi, Ayahnya Olivia Nathania dulu Ngaku-ngaku Kerabat Sultan Brunei

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Terungkap, meski telah dilaporkan, Oi disebut kuasa hukum pelapor masih mencari mangsa baru.

“Sampai awal Oktober itu Olivia masih mencari mangsa. Artinya, walaupun kita sudah memberikan somasi, teguran hukum kepada Olivia, namun, Olivia masih berani untuk mencari korban lagi,” kata kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto, beberapa waktu lalu.

Kabar terkini, kuasa hukum Olivia Nathania telah mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan penipuan CPNS fiktif. Permohonan tersebut telah diterima penyidik dan tengah diproses.

”Ini sedang berproses. Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11/2021). (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

BRI Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sukabumi

MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat ya…