Home All News WADUH! Pura-pura Untuk Biaya Nikah, Pria di Bogor ini Tipu Calon Istri Puluhan Juta
All News - Hukum - 2021-11-22

WADUH! Pura-pura Untuk Biaya Nikah, Pria di Bogor ini Tipu Calon Istri Puluhan Juta

MATAKOTA, Bogor – DNS, seorang pria asal Bogor, ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap calon istrinya berinisial C.

Diungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, dugaan penipuan itu berawal saat DNS meminjam uang sebesar Rp 47,5 juta kepada keluarga C.

Dalih DNS, uang tersebut akan digunakan untuk biaya pernikahan, termasuk sewa gedung.

Rupa-rupanya, dalih itu hanya modus DNS untuk menipu keluarga korban. Belakangan, terkuak fakta bahwa DNS tidak pernah menyewa gedung pernikahan maupun mendaftarkan pernikahannya dengan C ke KUA setempat.

Penipuan pernikahan oleh calon mempelai pria itu juga viral di media sosial. Melalui unggahan di media sosial, akun Instagram @sylvara.makeup membagikan kisah yang dialami kliennya yakni korban C.

Dugaan penipuan itu terungkap pada 14 November 2021 yang seharusnya menjadi hari pernikahan antara DNS dan C.

Saat itu, korban C bersama keluarga besarnya mendatangi Gedung Puri Begawan di Kota Bogor yang disebut sudah disewa pelaku untuk pernikahan mereka.

Namun, C justru menghadapi kenyataan bahwa tak ada dekorasi pernikahan apa pun di gedung tersebut. Korban C juga tidak menemukan DNS dan keluarganya di sana.

“Ternyata setelah sampai di sana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Ferdy

Korban C dan keluarga besarnya baru sadar bahwa mereka telah ditipu oleh DNS. Oleh sebab itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti,” ujar Ferdy.

Pelaku DNS akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021). DNS ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.

DNS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka DNS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

MATAKOTA || Jakarta, —  Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…