Perpanjangan PPKM Level 4, Penyewa Toko di Mal Dapat Insentif PPN
MATAKOTA, Jakarta – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.
Presiden mengatakan, PPKM Level 4 diperpanjang selama dua pekan yaitu mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam konferensi persnya melalu laman YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/07/2021).
Dijelaskan, dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Salah satu sektor yang mengalami penyesuaian adalah ritel termasuk mal dan pusat perbelanjaan yang diperbolehkan beroperasi di tengah pandemi COVID-19 dengan ketentuan yang berlaku.
Di antara sekian banyak mal yang telah mengeluarkan kebijakan operasional sesuai dengan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 ini adalah Mal Bandung Electronic Center (BEC) Jalan Purnawarman, Kota Bandung.
Dalam pesan yang disampaikan kepada para tenant (penyewa) toko, manajemen BEC akan menutup seluruh operasional mal sesuai dengan ketentuan PPKM sebelumnya.
“Sangat penting kesadaran kita bersama untuk menjaga protokol kesehatan sehingga dapat membantu penurunan kasus positif nasional, pelonggaran sektor ekonomi akan terwujud pada tanggal 3 Agustus 2021,” tulis manajemen via aplikasi pesan WhatsApp, Minggu malam (25/7/2021).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, selain diizinkan beroperasi, mal dan pusat perbelanjaan juga akan mendapatkan insentif dari Pemerintah.
“Kami akan memberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal,” kata Airlangga dalam konferensi persnya melalui laman Youtube Perekonomian RI, Minggu (25/07/2021).
Airlangga menjelaskan, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa periode Juni hingga Agustus 2021.
“Insentif pajak mulai Juni sampai Agustus 2021, ini PMK nya sedang dalam proses,” ucapnya.
Insentif juga akan diberikan kepada sektor lainnya yang terdampak Pandemi COVID-19 yaitu transportasi dan pariwisata. Hingga saat ini aturan untuk kedua sektor tersebut masih dalam tahap finalisasi. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…