Kebangetan! Toserba Griya Bandung Perbolehkan Pengunjung di Bawah 12 Tahun
MATAKOTA, Bandung – Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan dibuka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 Jawa-Bali, termasuk di Kota Bandung.
Meski begitu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 30 Agustus, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Sayangnya, hal itu tidak dipatuhi oleh manajemen pusat perbelanjaan atau mal. Salah satu contohnya adalah pusat perbelanjaan Toserba Griya Yogya di Bandung.
Diungkap psikolog dari Universitas Islam Bandung Ilmi Hatta, pihaknya masih menemukan pelanggaran yang dilakukan Toserba Griya Bandung terkait keberadaan pengunjung usia di bawah 12 tahun.
“Saya masih melihat beberapa anak di bawah usia 12 tahun bebas masuk toserba tersebut dan mendapat izin petugas keamanan di sana.” kata Ilmi di Bandung, Selasa (31/8/2021).
Ilmi mengatakan, dia sempat menanyakan kepada petugas keamanan tersebut mengapa mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk, padahal jelas-jelas di area pintu masuk terpampang tulisan aturan yang melarangnya.
“Ini kebijakan manajemen.” kata Ilmi menirukan jawaban petugas keamanan itu.
Dia menyayangkan pelanggaran aturan tersebut, karena menurutnya anak di bawah usia 12 tahun sangat rentan terpapar virus Corona. Terutama rentang usia mereka banyak yang belum memperoleh vaksinasi COVID-19.
“Apalagi beberapa anak yang diperbolehkan masuk mereka tak mengenakan masker, ini kan pelanggaran lagi yang ditolelir oleh petugas keamanan.” sebut Ilmi.
Ditambahkannya, beberapa tempat sejenis yang sempat dikunjunginya ketat menerapkan aturan ini. Untuk itu dia mengimbau pihak yang terkait untuk segera mengambil tindakan, karena kewaspadaan dan kehati-hatian tetap harus diutamakan dalam aktivitas masyarakat.
“Aturan itu dibuat untuk menekan pandemi. Jangan sampai hal-hal seperti ini dibiarkan kemudian berpotensi memunculkan kembali kasus-kasus COVID-19 baru.” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Dadang Iriana ketika dimintai keterangan, menegaskan tidak ada diskresi bagi pelaku ekonomi untuk membuat aturan sendiri seenaknya.
“Aturan ya aturan, tetap harus ditegakkan dan dipatuhi. Tidak ada manajemen intern membuat aturan sendiri yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.” tegasnya.
Untuk itu, Dadang mengutarakan akan memberikan teguran dan tindakan kepada manajemen Toserba Griya terkait pelanggaran tersebut. (DRY)
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…