Pansus LKPJ Wali Kota Bandung Minta PT BII Dievaluasi
MATAKOTA, Bandung – Wakil Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun 2020 Riana, meminta pansus DPRD Kota Bandung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT. Bandung Infra Investama (BII).
“Evaluasi yang dimaksud dilakukan secara menyeluruh, agar menjaga PT. BII tetap sehat dan benar-benar optimal sehingga keberadaannya memberikan kontribusi bagi daerah,” jelas Riana, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (6/4/2021).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, PT. BII merupakan badan usaha yang dibangun dan dibentuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung, yang notebene merupakan uang rakyat sehingga keberadaaanya harus memberikan manfaat.
“Yang dievaluasi khususnya berkaitan dengan kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk bagaimana pencapaian program apakah sesuai dengan target atau tidak,” tuturnya.
Seberapa besar pengembalian nilai investasi daerah melalui penyertaan modal sebab jangan sampai keberadaan PT. BII hanya menjadi beban APBD saja sehingga menimbulkan kerugian,” tambahnya.
Tidak hanya itu, keberadaan PT BII juga tidak sepenuhnya berorientasi pada keuntungan semata akan tetapi juga harus memperhatikan tentang aspek sosial. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaanya khususnya dari segi peningkatan kesejahteraan.
Mengungkap eksistensi PT BII, Riana menerangkan, BUMD ini menjadi perusahaan dibawah naungan Pemkot Bandung, yang paling tidak jelas dan paling tidak kooperatif terhadap DPRD Kota Bandung.
“PT BII itu kan mitra kerja Komisi B, tapi saya dengar paling sulit diundang rapat kerja oleh Komisi B. Saya juga tidak melihat PT BII memberikan laporan pada LKPJ tahun 2019, dan LKPJ yang sekarang tahun 2020,” ujarnya.
“Padahal lahirnya BUMD PT BII dari tahun 2016, merujuk pada Perda Kota Bandung No. 9 tahun 2016. Kemudian berdasarkan Perda Kota Bandung No.2 tahun 2019, PT BII mendapat penyertaan modal sebesar Rp. 576 miliar dalam bentuk Aset Tanah Pemkot Bandung” tambah Riana.
Mencermati sikap ketidakterbukaan dan menutup diri PT BII terhadap DPRD Kota Bandung, Riana memandang bisa menimbulkan prasangka negatif. Adanya sesuatu yang disembunyikan yang bersifat merugikan pemerintah Kota bandung.
“PT BII sebagai BUMD kota Bandung harusnya terbuka dan transparan terhadap DPRD Kota Bandung yang memiliki hak Pengawasan. Jika terus menerus menututup diri, tidak terbuka, boleh dong kami curiga ada sesuatu yang disembunyikan, yang sebenarnya berpotensi merugikan pemerintah” tukas Riana.
“Jadi, jika dalam pembahasan LKPJ sekarang PT BII tidak menunjukan perubahan sikap, boleh jadi dan sangat mungkin muncul rekomendasi agar keberadaan PT BII sebagai BUMD Kota Bandung agar dievaluasi dan dikaji ulang. Sangat aneh, jika kota Bandung yang sudah berinventasi Rp. 576 miliar tapi tidak ada laporannya” pungkas Riana. (edi)
Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN
MATAKOTA || Jakarta, — Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…