Wali Kota Farhan Bekukan Izin Proyek Strategi Nasional BRT, Ini Sikap Komisi lll DPRD Kota Bandung
MATAKOTA || Bandung, – Kebijakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang membekukan atau menghentikan izin proyek pembangunan Halte Bus Rapid Transit (BRT) mendapatkan apresiasi positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Atas langkah walikota Bandung itu Komisi lll DPRD Kota Bandung, melakukan pengawasan terutama terhadap sejumlah titik lokasi yang menjadi sorotan Walikota Bandung. Hasil pengamatan memang kondisi pengerjaannya dinilai belum rapi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengungkap adanya persoalan serius di kualitas pembangunan.
Politisi Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebut, memang kualitas pembangunan Halte di Lima titik yaitu Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka, serta dua titik di kawasan Dago yakni di sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), bahwa ada ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi pelaksana dan kondisi di lapangan.
“Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan tata kelola pembangunan di daerah yang di biayai Pemerintah Pusat. Legalitas yang mereka pegang hanya sebatas izin, maka walikota punya pilihan untuk membekukannya,” ujar Uung saat dihubungi, Selasa 17 Maret 2026.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung ini juga, menegaskan bahwa pelaksana proyek tidak berlindung dibalik atau memanfaatkan PSN (Proyek Strategi Nasional) sebagai dalih legalitas penuh. Menurutnya, PNS hanya merupakan izin dasar umum, bukan izin spesifik yang mencakup pembangunan infrastruktur secara rinci dan bersifat teknis.
“Jangan sampai PSN ini dijadikan tameng untuk melaksanakan kegiatan yang seharusnya membutuhkan kajian lebih dalam seperti UKL-UPL atau bahkan AMDAL,” tegasnya.
Uung juga mengkritisi minimnya validasi dan verifikasi lapangan dari pihak dinas terkait, yang seharusnya menjadi pengawas utama sebelum dan selama proyek berlangsung. Ia menyayangkan fakta bahwa kegiatan pembangunan halte memiliki kualitas yang tidak diharapkan.
“Ini menjadi catatan serius. Di satu sisi pengembang bergerak di luar bestek, di sisi lain OPD terkait tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap hasil pembangunan di lapangan. Padahal ini berada di tengah kota,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Bandung, lanjut Uung, meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara, seperti yang diminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pihak pelaksana harus menyelesaikan seluruh persyaratan teknis pembangunan. Selain itu, pengajuan perizinan lanjutan juga harus disertai transparansi tujuan pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.
“Kami ingin semua proyek pembangunan halte BRT punya kualitas seperti yang diharapkan dan akuntabel. Harus jelas sejak awal,” tambahnya.
Dengan adanya temuan ini, DPRD Kota Bandung mendorong evaluasi agar tidak menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menghindari tahapan analisis dampak dan pengawasan teknis, ujarnya. ***
USB YPKP Bandung Wisuda 391 Lulusan, Siapkan SDM Adaptif Hadapi Tantangan Global
MATAKOTA|| BANDUNG – Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung mewisuda 391 lulusan dari…










