Home All News Anggota DPRD Kota Bandung Heri Hermawan, Usai Penutupan Ramadhan Bukan “Sebulan Libur, Sebelas Bulan Bebas”
All News - Parlemen - 2026-04-02

Anggota DPRD Kota Bandung Heri Hermawan, Usai Penutupan Ramadhan Bukan “Sebulan Libur, Sebelas Bulan Bebas”

MATAKOTA || Bandung, – Kota-kota besar di Indonesia seperti Kota Bandung secara konsisten akan menjadi tujuan aktivitas tenaga kerja. Salah satunya pekerja hiburan malam, terutama saat operasional kembali usai pembatasan selama bulan Ramadan.

Pola kebijakan penutupan operasional yang diterapkan Pemkot Bandung menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, kelab malam, dan diskotik wajib tutup atau membatasi jam operasional selama Ramadan. Sementara itu, aktivitas operasional dan tenaga kerja akan kembali intensif setelah masa Ramadan berakhir.

Tersedianya peluang pekerjaan bagi para pencari kerja di dunia hiburan malam sering menjadikan kota Bandung sebagai tujuan mengadu nasib.

Dari fakta-fakta itu pula pemerintah kota Bandung, memperketat pengawasan terhadap THM agar tidak nekat beroperasi tetapi mengangkangi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Meskipun ada pembatasan, tetapi langkah itu tidak menutup ruang kesempatan kerja, bagi para pencari kerja di dunia gemerlap lampu malam kota Bandung.

Bahkan peningkatan aktivitas ini umum terjadi sesudah masa libur Lebaran, di mana tempat-tempat hiburan kembali membuka lowongan dan menargetkan peningkatan jumlah tenaga kerja.

Anggota Komisi IV DPRD kota Bandung Heri Hermawan menilai kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, semestinya bukan didasarkan pada logika “sebulan libur, sebelas bulan bebas”, melainkan bertujuan untuk menghormati bulan suci, menjaga ketertiban umum, dan memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang sedang beribadah.

“Tujuan penutupan THM ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadan agar umat Muslim dapat fokus beribadah tanpa gangguan,” tegas politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026.

Menurut Heri kebijakan penutupan THM itu lebih difokuskan pada pengkondisian situasi sosial agar kondusif selama bulan Ramadan.

Atas dasar itu pula kata Heri mencermati maraknya tempat hiburan malam di kota Bandung, maka perlu adanya moratorium izin baru agar pemerintah dapat mengevaluasi dampak sosial dan kepatuhan terhadap Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai aturan utama yang mengatur sektor pariwisata.

Perda ini lanjutnya merupakan perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan sering dirujuk, terutama terkait penegakan aturan jam operasional tempat hiburan dan jarak tempat hiburan dengan tempat sekolah, ibadah, dan fasilitas kesehatan.

“Di Kota Bandung dalam Perda ini diatur sangat ketat terkait zonasi lokasi usaha pariwisata, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih spesifik lagi pelanggaran terhadap peraturan zonasi dan operasional dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 74 Perda 14 tahun 2019.

“Untuk kepastian jarak spesifik antar bangunan, disarankan merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung yang berlaku terkait izin lokasi,” imbuhnya.

Karena menjadi sorotan terkait lokasi THM dekat dengan tempat sekolah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan, dalam pandangan Heri, penerbitan izin oleh pemerintah kota yang sering kali tidak memerhatikan kondisi lapangan terutama karena berbasis sistem online perlu evaluasi menyeluruh.

“Meski terkesan melanggar tetapi karena izinnya lengkap maka tidak bisa sembarangan menertibkan sebab bisa saja berpotensi menimbulkan gugatan hukum terhadap Pemkot Bandung,” pungkasnya. ***

Check Also

Hadapi Libur Panjang Satpas Polrestabes Bandung Khusus Pelayanan SIM Tetap Buka

MATAKOTA|| BANDUNG — Kabar baik bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin membuat maup…