Pansus 4 DPRD Siapkan Payung Hukum Pembentukan BPBD Kota Bandung
MATAKOTA || Bandung, — Kota Bandung belum memiliki badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). Padahal daerah ini tergolong rawan bencana, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga ancaman Sesar Lembang.
Ketiadaan BPBD ini juga dirasakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Untuk itu, DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 4 untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung Maya Himawati mengatakan, Pansus 4 membahas dua raperda yakni Raperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Kita fokus dulu pada pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, karena dikejar waktu. Kita konsentrasi dulu membahas Raperda ini,” ujar Maya.
Raperda ini sebagai dasar regulasi bagi Kota Bandung dalam pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) dan penambahan nama pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung.
Menurut Maya, pembentukan BPBD sangat penting, karena Kota Bandung belum memilikinya. “Saat ini, ada dua daerah yang belum memiliki BPBD, satu di antaranya Kota Bandung,” ungkapnya.
Posisi Kota Bandung, lanjutnya, rawan karena ada Sesar Lembang. “Saat ini, penanganan bencana masuk ke Dinas Kebakaran. Kan ini soal bencana yang berat, sehingga tidak bisa ditangani sendiri. Belum lagi bencana terkait penyakit menular,” jelasnya.
Belum adanya BPBD di Kota Bandung juga pernah mengakibatkan pengalaman pahit. Ada bantuan dari pemerinah pusat yang tidak bisa turun. Karena itu, Kota Bandung harus memiliki badan penanggulangan bencana.
“Kalau penanggulangan bencana hanya ditangani bidang di Diskar PB, itu cukup berat, harus tersendiri selevel dinas. Belum lagi kalau ada penyakit menular. Jadi harus ditangani badan khusus,” ungkapnya.
Melihat urgensi dari pembentukan BPBD, Pansus 4 pun berkonsentrasi dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pansus 4 pun sudah melakukan konsultasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kemarin kami minta bagan-bagan di BPBD secara terperinci dan juga SDM. Bagian organisasi mengatakan itu sudah disiapkan,” ungkapnya.
Maya pun menekankan SDM untuk kepala BPBD klasifikasinya harus jelas dan mumpuni, jangan asal comot. “Untuk kepala badan, saya sudah titip ke Sekda tolong diperhatikan jangan asal comot. Kalau untuk personil di lapangan, kan bisa diberikan pelatihan-pelatihan. Kalau kepala badan harus sesuai kepangkatannya,” tandasnya. *red
Sambut Ramadhan Istimewa dan Terbaik, BAZNAS Jabar Gelar Happening Art Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan UMKM
MATAKOTA || Bandung, — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat kembali mengha…