Home All News Langgar Regulasi, DPRD Kota Bandung Minta Proyek Ducting Dihentikan
All News - Parlemen - 2022-03-11

Langgar Regulasi, DPRD Kota Bandung Minta Proyek Ducting Dihentikan

MATAKOTA, Bandung – Proyek pembangunan kabel bawah tanah atau ducting, mendulang sorotan tajam dari DPRD Kota Bandung. Pasalnya, pembangunan di tiga belas ruas jalan ini dianggap hanya menguntungkan pihak ketiga.

Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer S. Silalahi, kebijakan proyek ducting saat ini memperlihatkan inkonsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang telah menugaskan Persero Daerah (Perseroda) Bandung Infra Investama (PT BII), melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 363 tahun 2018 tentang penugasan penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) di Kota Bandung.

“Kemarin, kami panggil dan evaluasi terkait pengerjaan ducting yang dilakukan DSABM dan Diskominfo Kota Bandung,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Folmer menjelaskan, pengerjaan proyek ducting juga tak memenuhi regulasi yang ada. Misalnya, dalam proses perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) milik Pemkot Bandung.

Seharusnya, kata Folmer, proyek ducting itu mengacu pada regulasi perjanjian sewa barang milik daerah dengan besaran tarif sewa yang ditetapkan melalui kajian yang komprehensif.

“Kami tekankan harus dilakukan perencanaan ulang agar ada konsistensi kebijakan penyelenggaraan IPT menuju Bandung Smart City. Jika itu tidak dilakukan, kami minta untuk penghentian pembangunan fase selanjutnya,” tegas Folmer.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, jika pengerjaan ducting masih dilakukan di dua belas ruas jalan lainnya. Maka, infrastruktur ducting yang dibangun dipastikan menggunakan dana APBD yang dimanfaatkan oleh provider tanpa ada perjanjian sewa atau kerjasama pemanfaatan.

“Cara seperti ini, seperti saya sebut diatas bisa dikatakan perbuatan menguntungkan pihak lain,” ucapnya.

“Sekarang ini bisa dibilang pengerjaan ducting tidak sesuai regulasi. Sehingga, harusnya dikembalikan sebagaimana mestinya,” tambah Folmer.

Selain itu, poin pentingnya pengerjaan ducting tahap pertama  harus segera dilakukan evaluasi menyeluruh, karena sudah memindah kabel fiber optik yang ada di udara ke dalam tanah.

Folmer bilang, pemindahan kabel jaringan telekomunikasi ke infrastruktur di bawah jalan tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat  bagi warga Bandung, bukan malah menambah masalah.

“Meski ada distorsi regulasi, kami tetap mengapresiasi pengerjaan ini, karena tujuannya untuk memperindah estetika kota. Kami minta pengerjaannya dilakukan sebaik mungkin,” pungkasnya. (EDI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…