Sidang RTH, KPK Hadirkan Saksi Ahli dari BPN dan BPK
MATAKOTA, Bandung – Berkali-kali mengalami penundaan, akhirmya sidang lanjutan skandal korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Selasa (30/03/2021).
Diketahui, sidang sempat tertunda selama satu pekan karena agenda padat tim majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriadi.
Pantauan wartawan, hingga pukul 11.30 WIB sidang belum dimulai. Rencananya, dalam agenda sidang kali ini KPK akan menghadirkan saksi ahli Iing Sodikin Arifin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Yenny Alfariza dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sidang akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata.
Penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin SH MH membenarkan agenda sidang akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPN dan BPK.
“Yah, BPN dan BPK,” ujarnya, Selasa (30/03/2021). (DRY)
Pas Kunjungi Kantor Pusat Pos Indonesia, Gubernur Lampung Langsung Teken Kesepakatan Pemanfaatan Layanan Jasa dan Pelayanan Publik
MATAKOTA || Bandung, — PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND dan Pemerintah Provins…