Sidang RTH, KPK Hadirkan Saksi Ahli dari BPN dan BPK
MATAKOTA, Bandung – Berkali-kali mengalami penundaan, akhirmya sidang lanjutan skandal korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Selasa (30/03/2021).
Diketahui, sidang sempat tertunda selama satu pekan karena agenda padat tim majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriadi.
Pantauan wartawan, hingga pukul 11.30 WIB sidang belum dimulai. Rencananya, dalam agenda sidang kali ini KPK akan menghadirkan saksi ahli Iing Sodikin Arifin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Yenny Alfariza dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sidang akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata.
Penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin SH MH membenarkan agenda sidang akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPN dan BPK.
“Yah, BPN dan BPK,” ujarnya, Selasa (30/03/2021). (DRY)
bank bjb Dukung Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Desa dan Kemajuan Daerah
MATAKOTA||BANTEN – Potensi desa yang besar perlu dikelola secara terarah agar mampu member…









