Home All News Sidang RTH, Saksi Ahli KPK Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar Tanah
All News - Hukum - 2021-03-31

Sidang RTH, Saksi Ahli KPK Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar Tanah

MATAKOTA, Bandung – Berkali-kali mengalami penundaan, akhirnya sidang lanjutan skandal korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan terdakwa Dadang Suganda, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Selasa (30/03/2021).

Diketahui, sidang sempat tertunda selama satu pekan karena agenda padat tim majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan ahli pertanahan Dr Iing R Sodikin Arifin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Yenny Alfariza dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari kedua saksi ahli tersebut, jaksa mencoba memperkuat dakwaannya bahwa Dadang Suganda telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan lahan RTH Kota Bandung sejak tahun 2011 hingga tahun 2013.

Pertanyaan jaksa pun banyak berkutat pada mekanisme dan aturan hukum yang mengikat pada proses pengadaan tanah di Indonesia.

Menurut Iing, pengadaan tanah terbagi dua yakni pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

Kata dia, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 36 tahun 2005, yang termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum antara lain pembangunan rumah sakit, pertamanan (RTH), pembangkit tenaga listrik, dan lainnya.

Dijelaskan, azas pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

“Selain azas yang berkeadilan, pengadaan tanah itu harus mempunyai prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ucap Iing.

Terkait prinsip kehati-hatian itu, dalam Perpres 36/2005 pemerintah mengatur pengadaan tanah di atas 1 hektare harus dibentuk panitia pengadaan tanah.

“Tugas panitia itu antara lain untuk menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan,” terang Iing.

Dia berujar, Perpres 36/2005 memungkinkan keberadaan kuasa pemegang hak pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, pada Perpres 71/2012 hal itu telah dicabut.

“Penerima kuasa yang diperbolehkan oleh Perpres 71 itu hanya seseorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami-istri,” sebut Iing.

Diungkapkan, Perpres 71/2012 juga melarang secara tegas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengeluarkan surat kuasa mutlak dimana seseorang atau pihak lain bertindak sebagai pemilik tanah.

“Kuasa jual itu kekuasaan untuk menjual, yang gak boleh itu kuasa mutlak. Dilarang itu kuasa mutlak,” ucap Iing.

Efran helmi juni
Penasihat hukum Efran Helmi Juni saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang RTH di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (Foto: matakota.com)

Menariknya, saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Efran Helmi Juni terkait definisi makelar atau calo dalam pengadaan tanah, Iing menjawab bahwa Dadang Suganda bukan makelar tanah.

Menurutnya, makelar atau calo adalah pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi yang belum lunas.

Sementara itu, penasihat hukum Efran Helmi Juni menjelaskan, pada prinsipnya saksi ahli Iing R Sodikin banyak memberikan keterangan terkait peran atau kedudukan Pemerintah Kota Bandung atau DPRD.

“Dari 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lebih dari 20 pertanyaan itu berkaitan dengan proses penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan lokasi,” ujarnya, seusai sidang di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

“Yang ingin saya sampaikan dari keterangan ahli (Iing R Sodikin Arifin) itu kan lebih pada menyoroti peran dan kedudukan penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah kota, sekda, DPKAD, dan DPRD. Proses awal merencanakan, pelaksanaan, mengatur perubahan anggaran, dan menentukan tempat kan poinnya di sana,” tambah Efran.

Dituturkan, keterangan ahli jelas menyebut kliennya tidak menggunakan kuasa mutlak tapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas.

“Jadi harus dibedakan antara kuasa mutlak dengan PPJB lunas yang kemudian diikuti dengan Akta Jual Beli (AJB),” ungkap Efran.

Disebutkan, saat jalannya sidang pihaknya juga sempat meminta kejelasan kepada ahli Iing, terkait istilah makelar atau calo tanah sebagaimana dakwaan jaksa.

“Apa yang disebut calo atau makelar? Tadi kan sudah diklarifikasi, ahli menyebut klien saya (Dadang Suganda) dengan transaksi yang jelas harganya, jelas pemiliknya, pengikatannya jelas segala macam, yah bukan makelar. Bukan calo tanah, itu tadi kan ahli menjelaskan itu,” ungkap Efran.

Sebelumnya, saat bertanya kepada ahli Iing, jaksa Haerudin sempat berseloroh enggan menggunakan diksi makelar atau calo tanah.

“Saya pakai istilah perantara ajah. Nanti pakai bahasa makelar atau calo, nanti ramai lagi,” ujarnya, disambut tawa pengunjung sidang. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Tangis Haru Warnai Peresmian Rumah Suhanah, Yang Kini Bisa di Huni Lagi Berkat BAZNAS Jabar

MATAKOTA,Bandung — Kesedihan yang dialami oleh Suhanah (73) bertransformasi menjadi …