Kemenag Kabupaten Bandung Siapkan Pendataan, 10.000 Tanah Wakaf Ditargetkan Bersertifikat
MATAKOTA II Bandung — Tanah wakaf yang digunakan masyarakat untuk masjid, madrasah hingga pesantren menjadi perhatian dalam upaya sertifikasi di Kabupaten Bandung. Sekitar 10.000 bidang tanah wakaf dan sarana keagamaan ditargetkan masuk proses sertifikasi.
Pembahasan mengenai sertifikasi itu berlangsung dalam Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Wilayah Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung di rumah dinasnya, Soreang, Senin (31/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama Kabupaten Bandung akan membantu pendataan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Ramlan Rustandi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk mengidentifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat sekaligus melihat kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Persoalan pengukuran dan kelengkapan dokumen masih menjadi salah satu kendala dalam proses sertifikasi. Karena itu, pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikat menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti sebelum proses bersama ATR/BPN berjalan.
Sasarannya tidak hanya masjid dan tempat ibadah. Madrasah, pondok pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf juga termasuk dalam pendataan.
Kemenag mencatat, pada 2025 sebanyak 200 dari 312 titik yang menjadi target melalui program bersama ATR/BPN telah terealisasi. Untuk 2026, Kemenag menyiapkan 114 titik melalui program akselerasi sertifikasi tanah wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung menegaskan agar pertemuan tidak berhenti sebagai sosialisasi. Hasil pendataan dan persoalan yang ditemukan di lapangan perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Yang penting pertemuan hari ini harus ada output dan tindak lanjutnya,” ujar Bupati Bandung.
Bagi warga, sertifikat membuat status tanah wakaf lebih jelas. Tanah yang digunakan untuk masjid, madrasah atau pesantren memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga penggunaannya dapat tetap dijaga sesuai peruntukannya.
Pendataan, kelengkapan dokumen dan pengukuran menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu diselesaikan sebelum tanah wakaf diproses untuk mendapatkan sertifikat.*Uus MataKota.
H. Dian Farid Resmi Dilantik Jadi Kepala Desa Jelegong
MATAKOTA II Bandung — H. Dian Farid, S.H. resmi dilantik sebagai Kepala Desa Jelegong, Kec…








