Massa habib bahar
Home All News Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Habib Bahar dengan Pasal Penganiayaan
All News - Hukum - 2021-04-06

Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Habib Bahar dengan Pasal Penganiayaan

MATAKOTA, Bandung – Habib Bahar bin Smith diadili kaitan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4/2021). Sidang berlangsung secara virtual yang mana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, hakim dan kuasa hukum Bahar di PN Bandung.

“Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat membacakan dakwaan.

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.

“Bahwa terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO),” ucap jaksa.

Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …