Sidang Perdana, Massa Pendukung Habib Bahar Geruduk PN Bandung
MATAKOTA, Bandung – Habib Bahar bin Smith, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan kepada sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/4/2021).
Meski agenda sidang digelar secara virtual, puluhan simpatisan Habib Bahar sejak pukul 09.00 WIB mendatangi PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata. Massa yang didominasi anak-anak dan remaja, berkumpul di depan kantor PN Bandung. Mereka memasang beberapa spanduk yang berisikan dukungan kepada Habib Bahar.
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, sidang kliennya akan digelar secara virtual. Bahar mengikuti persidangan dari Lapas Gunung Sindur dan tak akan hadir langsung di persidangan. Kali ini, sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Iya (virtual) jam 11,” ucap dia.
Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.
Adapun penganiayaan dilakukan dengan menyasar sopir taksi online dengan nama Andriansyah. Diduga, penganiayaan terjadi lantaran ada kesalahpahaman di antara keduanya. Habib Bahar kini masih mendekam di LP Gunung Sindur karena kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Bahar dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.
Adapun aksi penganiayaan dilakukan sebab korban mengaku-ngaku sebagai Bahar. Ia sudah ditahan sejak Desember 2018. Pada 16 Mei 2020, Habib Bahar mendapat hak asimilasi dan bebas. Harusnya dia bebas murni pada Desember 2021. Namun, Kemenkumham mencabut asimilasi terhadap Habib Bahar. Ia dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi. (DRY)
BRI Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sukabumi
MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat ya…