Cabuli Anak Sesama Jenis, Pria di Bandung Divonis 7 Tahun Bui
MATAKOTA || Bandung, — Lembaga Bantuan Hukum Partai Golkar Kota Bandung mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada pelaku pencabulan anak.
Pelaku inisial H dinilai hakim melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 jo 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, pelaku dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum, baik dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga putusan, yang telah menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban serta menjamin pemulihan psikologisnya karena seringkali pelaku adalah orang yang pernah menjadi korban sebelumnya,” ujar kuasa hukum korban dari LBH Golkar, Putri Ilmia Dzikri Anindhita, usai sidang di PN Bandung Kelas 1A Khusus, Kamis (29/01/2026).
Menurutnya, pelaku kejahatan seksual layak diganjar hukuman berat mengingat dampak yang ditimbulkan kepada korban. Tindak pidana ini pun merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan masa depan generasi bangsa.
“Anak adalah kelompok paling rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara, keluarga, dan seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Putri menjelaskan kronologis yang menimpa korban bocah laki-laki berinisial DR dan SA. Pelaku yang juga laki-laki merupakan teman bermain di satu komunitas yang sama, namun umur yang bersangkutan lebih tua dari para korban. Modus yang digunakan H kepada korban adalah dengan membujuk korban untuk menjadi alat pemuas hasrat seksualnya dengan memanfaatkan “senioritas” dan solidaritas sebagai senior dan junior dalam komunitas tersebut.
“Mulanya korban takut untuk melaporkan kejadian ini, namun ternyata peristiwa ini lama kelamaan telah menjadi perbincangan di tengah-tengah komunitas tersebut, sehingga memberanikan diri untuk speak up,” ucapnya.
Tindak lanjut LBH Golkar Kota Bandung terhadap kasus ini diawali dari adanya aduan masyarakat ke pihak Edwin Senjaya yang adalah pimpinan DPRD Kota Bandung. Usai menerima aduan tersebut, Edwin pun menghubungi LBH DPD Golkar Kota Bandung untuk melakukan pendampingan para korban sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai legislator atau wakil rakyat.
Pasca mendapatkan advokasi dari tim LBH DPD Golkar Kota Bandung, akhirnya keduanya membulatkan tekad untuk membuat laporan polisi.
“Setelah menganalisa keterangan korban, kemudian kami mendampingi korban bersama orangtuanya untuk membuat laporan polisi ke Polrestabes Bandung. Sejak saat itu perkara diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku hingga pemberian vonis kepada pelaku,” tuturnya.
Pihaknya pun mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan peristiwa ini, karena langkah tersebut bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga menjadi upaya nyata untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak yang selama ini kerap tersembunyi dibalik rasa takut, tekanan sosial, dan stigma.
“Pelaku perlu dihukum secara tegas sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegasnya.
Putri mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak. Karena pencegahan hanya dapat terwujud apabila ada keberanian melapor, kepedulian lingkungan sekitar, serta komitmen bersama untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak.
“Kasus ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang masa depan generasi bangsa. Perkara seperti ini sudah marak terjadi dan menjadi fenomena mencekam di tengah-tengah masyarakat. Sudah saatnya kita berdiri bersama dan memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (*)
DPRD dan Ormas Islam Desak Tempat Hiburan di Bandung Tutup saat Ramadan
MATAKOTA || Bandung, – Seluruh ormas Islam meminta agar tempat hiburan di Kota Bandung tut…









