Reklame Semrawut, Ketua IPRKB Kota Bandung Bilang Begini
MATAKOTA, Bandung – Lebih dari satu dekade ini, keberadaan sampah visual dari berbagai reklame iklan, terus menjamur dan mengotori wajah Kota Bandung.
Alih-alih menjadi aksesoris kota, keberadaan reklame berukuran ‘raksasa’ saat ini, bisa dibilang sangat merusak estetika, bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Kondisi miris tersebut, diperparah oleh sikap lembek yang dipertontonkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Alih-alih melakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku, Pemkot Bandung malah terkesan membiarkan tindak kejahatan visual itu terjadi. Tiang-tiang pancang media promosi luar ruang (outdoor) pun terus bermunculan mengotori wajah kota.
Menurut Anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014, Aat Safaat Hodijat, kesemrawutan reklame di Kota Bandung saat ini sudah masuk pada kriteria brutalisme dan vandalisme.
Aat mengatakan, kesemrawutan reklame dapat menjadi cerminan ketidakberdayaan atas adanya invisible hand dari kekuasaan dan carut marutnya birokrasi pelayanan dan penegakan hukum perda.
Dia bilang, Pemkot Bandung harus jujur mengakui tak berdaya menghadapi kekuatan oligarki dan intervensi kekuasaan.
BACA JUGA: Bandung Dikepung Iklan Rokok, ini Daftar Reklame yang Melanggar
Jika tidak sanggup, kata Aat, ada baiknya Pemkot Bandung meminta bantuan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyempurnaan regulasi dan tindakan penegakan hukumnya
Aat Safaat Hodijat pun angkat bicara terkait robohnya tiang pancang reklame besar di Jalan Wastukencana Kota Bandung, Sabtu 26 Februari 2022.
Menurut Aat, Jalan Wastukencana sejak diterbitkannya Perwal No. 05 tahun 2019 Pasal 2 ayat (3) huruf a, telah ditetapkan masuk sebagai salah satu jalan kawasan khusus yang dilarang dipasang reklame.
BACA JUGA: Bandung Lautan Reklame, KPK Diminta Turun Tangan
Aat pun menenggarai, beberapa reklame jenis bilboard ukuran 4 X 6 atau lebih, bando atau videotron baru berdiri, menyalahi ketentuan teknis, kuota dan peletakan yang dipaksakan.
Untuk itu, Aat meminta Pemkot Bandung segera melakukan penertiban secara massal karena hal ini rawan berpotensi gugatan TUN atau delik aduan pidana oleh warga kota yang merasa terancam keselamatan jiwanya oleh tiang pancang reklame yang tidak berizin.
“Pembiaran atas pelanggaran regulasi ini selain bisa masuk pelanggaran hukum administrasi negara dan pemerintahan juga tindak pidana korupsi jika terindikasi ditemukan adanya main mata antara pengusaha dengan penegak hukum perda atau pengusaha dengan penguasa,” ujarnya, Minggu (27/2/2022).
Aat pun meminta wali kota memblack list pengusaha biro reklame yang melakukan pelanggaran secara nyata.
BACA JUGA: Reklame Roboh di Wastukencana Tidak Berizin, Pemkot Bandung Bisa Dijerat Pasal Kelalaian
Ketika dikonfirmasi wartawan, Ketua Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) Wid Sunarya, mengaku belum dapat memastikan apakah tiang pancang reklame yang roboh di Jalan Wastukancana milik anggotanya atau bukan.
Wid bilang, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyikapi persoalan kesemrawutan penyelenggaraan reklame saat ini.
“Terima kasih kami ucapkan atas kepeduliannya terhadap (kondisi) pereklamean di Kota Bandung. Berkenaan dengan beberapa pertanyaan, tentu kami perlu sedikit waktu untuk menjawabnya,” ucapnya, via aplikasi pesan WhatsApp, Minggu (27/2/2022).
Wid bilang, anggota IPRKB cukup banyak, sehingga pihaknya kesulitan untuk mengecek satu persatu.
“Tentu kami tidak dapat mengingat satu persatu dan hari ini hari libur agak kesulitan menghubungi pengurus yang lain,” tuturnya.
Namun, secara implisit, Wid menyatakan dukungannya untuk ketertiban penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.
“Yang pasti, Bandung tertib dalam segala hal merupakan keinginan kita bersama,” ucap Wid Sunarya. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…