Home All News Bandung Dikepung Iklan Rokok, ini Daftar Reklame yang Melanggar
All News - Nasional - 2022-02-26

Bandung Dikepung Iklan Rokok, ini Daftar Reklame yang Melanggar

MATAKOTA, Bandung – Visibilitas (kepungan) iklan rokok luar ruang di Bandung, kian masif menghiasi setiap sudut kota. Pada saat bersamaan, pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dinilai tak berjalan.

Pasalnya, alih-alih melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 005 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame, Pemkot Bandung malah terkesan melakukan pembiaran.

Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) Yunan Buwana, kepungan iklan rokok tersebut jadi penguat kecurigaan bahwa industri rokok memang menyasar anak muda di Kota Bandung.

Yunan mengatakan, industri rokok menargetkan anak-anak dan remaja sebagai pasar potensial yang akan menjadi pelanggan candu nikotin jangka panjang.

“Ini strategi industri rokok untuk terus berkembang dengan cara mengganti pelanggan tua yang telah meninggal lebih cepat karena penyakit terkait rokok,” ujarnya di Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Dia mengatakan, adanya hubungan signifikan antara perilaku merokok remaja dan kepadatan iklan rokok luar ruangan.

Yunan bilang, seharusnya hal itu disikapi secara serius oleh Pemkot Bandung yang saat ini sedang gencar mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagai informasi, Perda KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.

Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan wali kota.

“Semangat Perda KTR itu kan melindungi generasi muda dari paparan bahaya rokok, pada bagian ini di mana melindunginya jika Pemkot Bandung sendiri malah melakukan pembiaran atas kepungan reklame rokok saat ini,” katanya.

Merujuk riset yang ada, menurut Yunan, remaja di sekolah dengan kepadatan iklan rokok luar ruang sedang dan tinggi memiliki kecenderungan 2,16 kali lebih tinggi untuk merokok, dibandingkan dengan remaja dengan kepadatan iklan rendah.

Demikian pula, remaja di sekolah menengah atas yang dekat (paling tidak 1 iklan dalam jarak 200 meter) dengan iklan rokok luar ruang memiliki kemungkinan 2,8 kali lebih tinggi untuk merokok.

Yunan berujar, pemerintah pusat dan daerah perlu melarang iklan rokok di luar ruang termasuk di dekat sekolah untuk mencegah meningkatnya jumlah perokok remaja.

“Kebijakan ini diperlukan untuk menyelamatkan remaja dari risiko penyakit tidak menular dan beban ekonomi pada masa depan,” tuturnya.

Ditegaskan Yunan, LSM BAN banyak menemukan bukti pelanggaran penyelenggaraan reklame rokok di Kota Bandung, baik ukuran, zonasi, maupun peletakan.

Menurutnya, LSM BAN sejak tahun 2020 lalu, telah melakukan penyisiran terhadap puluhan reklame rokok di Kota Bandung. Hasilnya, kata Yunan, ditemukan puluhan reklame rokok yang melanggar.

“Dalam waktu dekat akan kita publish, kita minta (pelanggaran) itu disikapi serius oleh pihak berwenang,” kata dia.

Berikut daftar lima titik lokasi reklame rokok yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 005 Tahun 2019:

1. Reklame Rokok Jalan Purnawarman

Reklame jenis neon box ini melanggar aturan karena berdekatan dengan kantor pemerintah (kantor pajak).

Reklame rokok di Jalan Kebon Kawung (Depan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat)
Reklame rokok di Jalan Kebon Kawung (Depan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat)

2. Reklame Rokok Jalan Kebon Kawung

Reklame jenis bilboard ini melanggar aturan karena berdiri di depan Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Jawa Barat dan diduga berukuran lebih dari 4 X 6.

3. Reklame Rokok Jalan Kebon Kawung (Dekat Toko Kue Kartika Sari)

Reklame jenis bilboard ini berukuran lebih dari 4 X 6 dan melanggar peletakan.

 

4. Reklame Rokok Jalan Ahmad Yani

Reklame jenis bilboard dekat Toko Tiga ini melebihi ukuran 4 X 6 dan melanggar peletakan.

 

5. Reklame Rokok Jalan Sunda

Reklame jenis bilboard dekat simpang lima (Sate Harris) ini melanggar peletakan, menjorok ke badan jalan, dan mengabaikan estetika. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Aswad : Skywalk Cihampelas Tempat Wisata Yang Banyak Tantanganya

MATAKOTA || Bandung — Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas merupakan destinasi w…