DPRD Kota Bandung Harus Melakukan Legislatif Review Regulasi Izin Reklame
MATAKOTA, Bandung – Anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014 Aat Safaat Hodijat, angkat bicara terkait robohnya tiang pancang reklame besar di Jalan Wastukancana Kota Bandung, Sabtu 26 Februari 2022.
Menurut Aat, Jalan Wastukancana sejak diterbitkannya Perwal No. 05 tahun 2019 Pasal 2 ayat (3) huruf a, telah ditetapkan masuk sebagai salah satu jalan kawasan khusus yang dilarang dipasang reklame.
“Seharusnya reklame yang masih berdiri di jalan tersebut tidak dikeluarkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sejak Perwal itu berlaku,” ujarnya, kepada wartawan di Bandung, Minggu (27/2/2022).
Dia mengatakan, masih banyak tiang pancang reklame baik bando atau bilboard yang berdiri di kawasan khusus lainnya yang harus segera ditertibkan.
“Karena jika dibiarkan reklame yang sudah tidak berizin itu roboh menimpa pengguna jalan atau pun bangunan, Pemkot Bandung berpotensi dipidanakan karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan atau lebih fatal lagi menghilangkan nyawa orang,” ujar Aat.
“Apalagi prediksi ramalan cuaca BMKG, bulan Maret yang akan datang, Kota Bandung diprediksi akan mengalami hujan lebat dan berangin besar,” imbuhnya.
Diungkap Aat, disinyalir ada beberapa reklame jenis bilboard ukuran 4 X 6 atau lebih, bando atau videotron baru berdiri, menyalahi ketentuan teknis, kuota dan peletakan yang dipaksakan.
Untuk itu, Aat meminta Pemkot Bandung segera melakukan penertiban secara massal karena hal ini rawan berpotensi gugatan TUN atau delik aduan pidana oleh warga kota yang merasa terancam keselamatan jiwanya oleh tiang pancang reklame yang tidak berizin.
“Pembiaran atas pelanggaran regulasi ini selain bisa masuk pelanggaran hukum administrasi negara dan pemerintahan juga tindak pidana korupsi jika terindikasi ditemukan adanya main mata antara pengusaha dengan penegak hukum perda atau pengusaha dengan penguasa,” ujarnya.
Aat pun meminta wali kota memblack list pengusaha biro reklame yang melakukan pelanggaran secara nyata.
“Seperti membiarkan tiang pancangnya yang tidak berizin atau sudah tidak dapat dikeluarkan izinnya lagi karena perubahan regulasi setelah dilakukan pemberitahuan atau peringatan sebelumnya,” kata dia.
Selanjutnya, Aat meminta DPRD Kota Bandung segera melakukan legislatif review atas regulasi yang berkaitan dengan pelayanan dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) di Kota Bandung.
“Hal itu untuk melakukan penataan dan penertiban reklame di Kota Bandung secara total dan komprehensif karena reklame pada prinsipnya mengutamakan keselamatan orang dan estetika kota bukan menjadikan sumber utama PAD Kota Bandung,” tegas Aat.
Dia pun meminta asosiasi atau perkumpulan pengusaha reklame, menjalankan fungsi kemitraan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian reklame sebagaimana diatur dalam Perwal No. 05 Tahun 2019 Pasal 41 ayat (2).
“Dan berani menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran dengan sengaja,” pungkas Aat. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…