Bandung ‘Surga’ Reklame, Yunan: Diduga Ada Mafia yang Bermain
MATAKOTA, Bandung – Keberadaan iklan luar ruang (outdoor) di Kota Bandung, sudah memasuki fase gawat darurat. Tak hanya soal pemasangan iklan yang tidak pada tempatnya, tetapi juga jumlah papan reklame yang sangat banyak, mengepung setiap sudut kota. Bandung pun bak surga belantara tiang-tiang pancang reklame berukuran besar.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM) BAN Yunan Buwana, keberadaan iklan luar ruang di Bandung, tidak terlepas dari penataan tatakota.
Ia bilang, peran pemerintah
daerah tidak bisa dilepaskan begitu saja
dengan permasalahan ini.
Yunan mengatakan, penataan
iklan luar ruang di Kota Bandung sudah memasuki fase gawat darurat.
“Hal ini dikarenakan iklan luar ruang yang ada sudah melanggar dua aspek penting yang seharusnya diperhatikan pemerintah daerah, pengusaha reklame, dan pemasang iklan, yakni keindahan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya di Bandung, Senin (28/2/2022).
Terkait soal keindahan, menurutnya, setiap sudut Kota Bandung kini terdapat reklame yang merusak estetika kota. Wajah kota pun menjadi tak tampak karena ditutup billboard besar dan tidak beraturan.
BACA JUGA: Bandung Dikepung Iklan Rokok, ini Daftar Reklame yang Melanggar
Dalam satu dasawarsa terakhir, kata Yunan, wajah Kota Bandung sangat semrawut oleh keberadaan media iklan luar ruang yang menyesaki pinggir, pojok, maupun tengah jalan.
Dia pun mengkritik sikap Pemkot Bandung yang seolah membiarkan ruang publik dijejali oleh berbagai merek dagang dari para pengusaha reklame.
“Biarkan ruang publik itu milik publik. Jangan jadi milik merek dagang dan partai politik. Ruang publik seharusnya menjadi milik publik, bukan diprivatisasi menjadi milik merek dagang atau partai politik,” ucap Yunan.
Dia berujar, keberadaan media iklan
luar ruang di Kota Bandung tidak lebih dari sampah visual yang mengganggu lingkungan sosial masyarakat.
BACA JUGA: Reklame Semrawut, Ketua IPRKB Kota Bandung Bilang Begini
Menurutnya, keberadaan iklan
luar ruang yang berupa produk barang dan jasa serta partai politik, harus diatur sesuai dengan peruntukannya.
“Jika tidak, keberadaan iklan luar ruang mengganggu keindahan lingkungan. Itu yang terlihat sekarang di Kota Bandung,” ujarnya.
Merujuk pada informasi dan investigasi LSM BAN, Yunan menduga adanya mafia reklame yang memetik keuntungan materi dari kesemrawutan penyelenggaraan reklame saat ini.
Yunan bilang, sindikat reklame tersebut diduga melibatkan oknum pengusaha, birokrat, legislatif, dan oknum penegak hukum.
“Lebih dari satu tahun ini, LSM BAN melakukan penyisiran titik-titik reklame yang jelas-jelas melanggar namun dibiarkan oleh pihak terkait Pemkot Bandung. Ada mafia reklame bermain di sini, mereka merampas ruang publik untuk mengeruk keuntungan pribadi masing-masing,” kecam Yunan.
Terkait itu, pihaknya mendesak Pemkot Bandung segera mungkin melakukan pembenahan secara total penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 05/2019.
“Kami sudah mengantongi siapa saja oknum yang diduga bermain dan memetik keuntungan dari kesemrawutan reklame saat ini. Tidak ada yang kebal hukum, itu cuma soal waktu saja,” tukas Yunan. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…