DPRD Dipastikan Terima Honor Monev, Nominalnya Tunggu Kajian Pemkot Bandung
MATAKOTA || BANDUNG, — Kebijakan pemberian honorarium kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sebagai pengganti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mulai berlaku 2025, belum jelas.
Kendati sudah dipastikan ada anggaran untuk honor tersebut, namun hingga kini nominalnya masih menunggu hasil kalkulasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bandung, karena kesepakatannya baru sebatas pembayaran melalui mekanisme jam pembelajaran yang diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal).
Wakil Ketua Komisi I DRPD Kota Bandung Erick Darmajaya, mengaku kesepakatan itu diperoleh dari hasil rapat koordinasi dengan Bapperida dan mitra kerja Komisi belum lama ini. Namun kesepakatan itupun saat ini masih dalam proses pengkajian di Pemerintah Kota Bandung.
Dia mengatakan DPRD Kota Bandung baru mengajukan usulan berdasar kuota anggota Komisi saja dengan melihat jam kegiatan dalam Monev itu sendiri.

“Sebelumnya anggota DPRD Kota Bandung melaksanakan Sosper kini diganti dengan Monev. Sosper menjadi ranahnya Bapemperda,” kata Erick, ditemui disela Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 11 Juni 2025.
Pemberian honorarium, ditegaskan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pemberian Honorarium kegiatan monitoring dan evaluasi di masyarakat.
“Tujuannya untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas anggota dewan. Ini untuk memberikan apresiasi kepada anggota DPRD yang melakukan fungsi pengawasan,” katanya.
Sejauh ini langkah kebijakan pemberian honor anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan Monev, tidak secara otomatis melanggar ketentuan hukum, Tetapi yang perlu diperhatikan dengan seksama agar kegiatan Monev tidak berdampak pada masalah hukum.
“Secara umum, honor yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan peraturan walikota yang berlaku,” kata Erick Darmajaya.
Dikatakan Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini, pemberian honor harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menghindari dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Disamping itu lanjut dia, kegiatan monev harus benar-benar dilakukan dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika kegiatan monev hanya formalitas atau tidak menghasilkan manfaat, maka pemberian honor dapat menjadi pertanyaan.
“Kegiatan monev benar-benar mengamati perkembangan dan menilai kinerja suatu program atau kebijakan pemerintah daerah. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana, dan untuk mengidentifikasi masalah yang timbul,” ungkap Erick.
Atas alasan itulah anggota DPRD Kota Bandung memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan (monev) terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran daerah.
“Monev adalah bagian dari fungsi DPRD dalam pemerintahan daerah,” pungkas Erick. ***
PERCEPATAN KINERJA BERBASIS TEKNOLOGI: TRANSFORMASI MENUJU EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS MASA DEPAN
MENJADI Pejabat administrator di era digital, bukan hal yang mudah. Di era digital yang te…