Reklame Roboh di Wastukencana Tidak Berizin, Pemkot Bandung Bisa Dijerat Pasal Kelalaian
MATAKOTA, Bandung – Hujan disertai angin kencang, merobohkan papan reklame ‘raksasa’ berukuran sekitar 5 X 10 di Jalan Wastukencana Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).
Robohnya reklame besar jenis bilboard tersebut, mengakibatkan dua pengemudi ojek online (ojol) tertimpa papan reklame.
Korban pertama bernama Edi Rahadian, lahir tahun 1979 di Garut, dengan status domisili saat ini di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sedangkan korban kedua, diketahui bernama Rana Mulyana, lahir tahun 1996 di Bandung, dengan status domisili saat ini di Kota Bandung.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk diberi pengobatan. Beruntung, nyawa keduanya berhasil diselamatkan.
Menurut Kabiro Investigasi Ormas Garuda Manggala Putih (MGP) Agus Satria, robohnya reklame di Wastukencana tersebut merupakan human error, ekses bobroknya pengawasan penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.
“Konstruksi tiang pancang reklamenya itu memang sudah tak laik, terlihat keropos. Faktor pengawasan konstruksi reklame oleh Pemkot Bandung gak berjalan, ini yang patut kita pertanyakan,” ujarnya, kepada wartawan di Bandung, Minggu (27/2/2022).
Agus mengatakan, pihaknya sempat menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mempertanyakan izin dari reklame yang roboh tersebut.
Diperoleh informasi, Jalan Wastukencana dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 005/2019 termasuk dalam kawasaan khusus, yang tidak memperbolehkan keberadaan reklame iklan, baik di persil maupun daerah milik jalan (Damija), terkecuali identitas bangunan gedung.
“Sejak 2019, Jalan Wastukencana itu masuk kawasan khusus, dipastikan tidak berizin. Jadi harusnya tidak keluar izin, kecuali untuk identitas bangunan gedung,” ucapnya.
Agus bilang, Pemkot Bandung lalai membiarkan reklame tidak berizin tetap berdiri. Resikonya, jika ada korban, pemkot bisa kena pasal kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka.
“Yah, itu bisa pasal 390 atau 360 KUHP. Korban bisa melapor ke polisi, kena itu kelalaian pengusaha dan Pemkot Bandung,” katanya.
Menurut Agus, kesemrawutan penyelenggaraan reklame di Kota Bandung sudah pada tahap brutalisme dan vandalisme yang sangat merusak estetika kota, bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Ia menyarankan, Pemkot Bandung harus segera mengevaluasi secara total peletakan titik reklame dan melakukan audit konstruksi secara menyeluruh.
“Coba lihat, depan rumah Kasdam III Siliwangi dan RS Limijati Jalan Riau, bisa berdiri reklame. Belum lagi dekat Yogya Riau Junction ada bando yang bentangannya panjang mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Terkait dengan kesemrawutan penyelenggaraan reklame, kata Agus, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut perbaikan secara menyeluruh.
“Kita minta dukungan publik, saatnya masyarakat melawan keberadaan mafia-mafia reklame yang telah merusak dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegas Agus Satria. (DRY)
Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Luncurkan Program WAWASAN Nusantara di Karawang
MATAKOTA || Karawang, – Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) hari ini…