Home Berita Ngeri, Hakim RTH Tipikor Bandung Vonis Tinggi Penyandang JC KPK!
Berita - Hukum - 2020-10-27

Ngeri, Hakim RTH Tipikor Bandung Vonis Tinggi Penyandang JC KPK!

Bandung, matakota.com — Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a membatasi syarat justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. Status itu tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Dan ini kerap menjadi pangkal dari perbedaan pandangan terkait status seorang terdakwa sebagai justice collaborator.

Momen inilah yang terekam di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (26/10/2020), saat vonis terhadap Kadar Slamet, terdakwa korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dibacakan.

Napas tertahan tanda terkejut terdengar di ruang sidang yang hening saat Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi membacakan amar putusan.

Kadar, mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, meninggalkan ruang sidang dengan langkah gontai dan wajah memerah menahan tangis.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Benny menjatuhkan vonis pidana pokok 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp 9,2 miliar.

Padahal, ia menyandang status justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan PUP jaksa KPK hanya Rp 5,8 miliar.

Kadar Slamet (Foto: Net)

 

BACA JUGA: Sidang Suap Sekdis DPKPP Bogor Pemberi Suap Masih Jadi Misteri

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai status JC yang disematkan KPK kepada Kadar Slamet tidak tepat.

Sebab, menurut majelis, Kadar adalah pelaku utama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, Herry Nurhayat (Penyandang JC KPK yang akan menjalani sidang vonis tanggal 4-November-2020-red) dan Tomtom Dabbul Qomar (Divonis 6 tahun).

Majelis menilai, pemberian JC kepada Kadar Slamet tak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, khususnya poin 9a.

Menanggapi itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Yayat Sudrajat SH, menyarankan KPK menempuh upaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Bandung tersebut.

“Iya memang Kadar Slamet itu adalah pelaku. Akan tetapi, di sisi lain ia konsisten membantu KPK mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus itu,” ujarnya di Bandung (27/10/2020).

Kata Yayat, KPK sangat selektif memberi JC. Jadi jika Kadar Slamet diberikan JC oleh KPK, itu artinya yang bersangkutan sangat membantu KPK mendapatkan akses lebih luas untuk mendalami kasus RTH Kota Bandung.

“Yah KPK banding saja. Kan KPK juga masih memerlukan keterangan Kadar Slamet terkait pengembangan kasus selanjutnya,” imbuh Yayat.

BACA JUGA: Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Diduga Terima Duit Rp 54 Miliar

Menurutnya, vonis hakim terhadap penyandang JC KPK, Kadar Slamet, merupakan gambaran dimana sudut pandang KPK dan hakim belum sama terkait status tersebut.

Kata dia, di satu sisi, putusan majelis hakim di kasus Kadar Slamet sudah sesuai pedoman.

Yayat berujar, selain putusan hakim tak bisa diintervensi, putusan itu sesuai dengan SEMA No 4/2011.

“Bisa jadi ada beda perspektif dalam memandang pelaku utama. Bagi jaksa, dia bukan pelaku utama. Tapi bagi hakim, iya. Maka, keputusan hakim dalam hal ini yang lebih mengikat,” katanya.

Namun, putusan untuk menolak status JC dalam kasus korupsi juga dikritik tak tepat.

Kata Yayat, penolakan status ini dikhawatirkan membuat para pelaku enggan bekerja sama membongkar kejahatan korupsi di masa mendatang.

“Akan jadi preseden buruk ke depannya. Pelaku jadi enggan bekerjasama jika tidak ada jaminan penyandang status JC mendapatkan perlakuan semestinya,” ungkap Yayat.

“Peran justice collaborator ini sangat penting dalam membongkar kasus korupsi,” tambahnya.

Dijelaskan Yayat, ia yakin status JC hanya diberikan oleh KPK kepada pelaku yang benar-benar membantu membongkar korupsi.

Bagaimanapun, lanjut Yayat, fakta tentang perbedaan pandangan atau definisi terhadap JC harus diselesaikan. Perbedaan cara pandang terhadap JC itu terletak pada frasa “pelaku utama”.

“Hemat saya frasa itu tak tepat karena mengakibatkan penafsiran berbeda-beda di antara hakim, jaksa, dan penyidik KPK,” jelas Yayat.

Dibeberkan, hingga saat ini kurang harmonisnya peraturan tentang JC menyumbang keruwetan. Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memasukkan persyaratan sebagai JC.

Hemat Yayat, rumusan JC harus dicari padanannya dalam beberapa peraturan di luar undang-undang, misalnya SEMA atau kesepakatan antarlembaga.

“Semua institusi penegakan hukum harus duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal frasa “pelaku utama” sebagai salah satu syarat dalam penetapan JC,” ujarnya.

“Penegak hukum harus menyamakan persepsi dan mendudukkan JC pada tempatnya. Ini perlu demi memberantas korupsi yang kian menggerogoti negeri,” pungkas Yayat.

KPK Wajib Banding

Pendapat senada juga diungkapkan pegiat korupsi Yoseph Suryanto.

Kata dia, dakwaan jaksa KPK pada kasus RTH sarat dengan keragu-raguan.

“Anomali yah. Di satu sisi memberikan JC kepada Kadar Slamet, di sisi lain tuntutan uang pengganti jaksa KPK malah lebih tinggi dari dakwaan,” ujarnya di Bandung (27/10/2020).

Menurutnya, inkonsistensi KPK terkait itu secara tidak langsung mempengaruhi psikologis majelis hakim dalam memutuskan vonis dan besaran uang pengganti kepada terdakwa Kadar Slamet, Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat.

“Ada keragu-raguan yang mencolok antara dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terkait besaran uang pengganti (UP). Ini yang saya duga menjadi celah ditolaknya JC Kadar Slamet oleh majelis hakim,” ungkap Yoseph.

“Itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, pelaku korupsi akan seribu kali mikir untuk bekerjasama dengan penyidik KPK. Iya kan, toh gak ada jaminan menyandang JC dari KPK memperoleh keringanan. KPK wajib banding dalam kasus RTH ini,” tambah Yoseph.

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK

Berdasarkan catatan, besaran pembayaran uang pengganti (PUP) yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Auditoriat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.

Sebagaimana diungkapkan saksi ahli BPK Yenni Fariza yang dihadirkan oleh jaksa penuntut pada persidangan tanggal 21 September 2020, hasil audit kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 adalah Rp 69.631.803.934,71 (enam puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh satu sen).

Adapun penyimpangan yang dilakukan, menurut BPK RI antara lain:

1. Penyimpangan ganti rugi tidak dilakukan kepada pemilik (ahli waris tanah), melainkan kepada kuasa menjual yang terdapat di dalam Akta Performa, dimana para pihak tidak pernah bertemu.

2. Pemerintah Kota Bandung membayar lebih tinggi dari yang diterima oleh pemilik/ahli waris tanah senilai Rp 69.631.803.934,71 atas 188 bidang tanah. Rinciannya, pada tahun 2012 dengan nilai SP2D sebesar Rp 102.253.904.500,00 untuk 174 bidang tanah dan tahun 2013 dengan nilai SP2D Rp 7.013.923.000,00 untuk 14 bidang tanah.

Adapun jumlah pembayaran pajak untuk tahun 2012 dan tahun 2013, sebesar Rp 5.451.536.701,00,-Sedangkan total nilai yang diterima oleh pemilik/ahli waris tanah pada kedua tahun tersebut adalah Rp 34.184.486.864,00,-

Saat melakukan investigasi ke lokasi, BPK dan penyidik KPK menemukan fakta bahwa tanah yang sudah dibebaskan dibiarkan begitu saja. Tanah yang sudah dibebaskan 80 persen lokasinya berada di luar Penlok.

Dalam LHP BPK RI setidaknya ada tiga (3) pihak terkait yaitu :

1. HERRY NURHAYAT sebagai Kepala DPKAD pada April 2012-Maret 2013, terkait pada penyusunan dan pelaksanaan anggaran TA 2012. Adapun hal yang dilakukan antara lain:

a. Memerintahkan untuk mengusulkan perubahan anggaran Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH pada APBD-P Kota Bandung TA 2012 tanpa didukung dengan survei atas tanah dan harga tanah untuk keuntungan pribadi.

b. Menerima uang dari Dadang Suganda senilai Rp 600.000.000,00 sebagai.keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung

c. Menerima uang dari Kadar Slamet senilai Rp 3.700.000.000,00 dan Rp 2.500.000.000,00 sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung.
Total keseluruhan yang diterima Herry Nurhayat Rp 6,8 miliar.

d. Menentukan nilai ganti rugi tanpa musyawarah dengan pemilik/ahli waris tanah.

e. Melaksanakan pembayaran atas bidang tanah bukan kepada pemilik/ahli waris sebenarnya.

2. TOMTOM DABBUL QOMAR (Anggota DPRD 2009-2014):

a. Memerintahkan Agus Slamet Firdaus selaku Anggota TAPD sekaligus Kabid Pemberdayaan Aset DPKAD untuk menambah nilai anggaran Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH tanpa didukung dengan hasil survei atas rencana luasan lahan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, melainkan agar dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

b. Menawarkan Kadar Slamet selaku Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Anggota Banggar DPRD (Periode 2009-2014) untuk bekerjasama menyediakan tanah di lokasi Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Mandalajati yang akan dibeli oleh Pemkot untuk mendapatkan imbalan.

c. Menerima uang dari Kadar Slamet senilai Rp 2.600.000.000,00 dan Rp2.500.000.000,00 sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung.
Total uang yang diterima Tomtom Dabbul Qomar Rp 5,1 miliar.

3. KADAR SLAMET (Anggota DPRD 2009-2014) yaitu:

a. Menerima tawaran Tomtom Dabbul Qomar untuk bekerjasama menyediakan tanah di lokasi Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Mandalajati yang akan dibeli oleh Pemkot Bandung dengan memberikan imbalan.

b. Memerintahkan Hadad Iskandar dan Tatang Sumpena selaku Makelar agar mencari tanah di Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Mandalajati untuk dijual kepada Pemkot Bandung.

c. Memberikan uang kepada Hadad Iskandar dan Tatang Sumpena selaku makelar yang digunakan sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah kepada Pemilik/Ahli Waris.

d. Menerima uang dari Hadad Iskandar dan Tatang Sumpena senilai Rp 8.697.604.303,00, yang diantaranya senilai Rp 2.600.000.000,00 diserahkan kepada Tomtom Dabbul Qomar dan senilai Rp 3.700.000.000,00 diserahkan kepada Herry Nurhayat sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung.

e. Menerima uang dari Tatang Sumpena dan Engkus Kusnadi Rp 11.900.000.000,00 yang diantaranya diserahkan kepada Tomtom Dabbul Qomar senilai Rp 2.500.000.000,00 dan kepada Herry Nurhayat senilai Rp2.500.000.000,00 sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung. Total uang yang diterima Kadar Slamet Rp 9.297.604.303,00. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

MATAKOTA || Jakarta, —  Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…