Home Berita Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Diduga Terima Duit Rp 5,4 Miliar
Berita - Hukum - 2021-02-28

Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Diduga Terima Duit Rp 5,4 Miliar

Jakarta, matakota.com- Gubernur Sulawesi Selatan (SulselNurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin diduga menerima duit sejumlah Rp 5,4 miliar terkait sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.

Diungkap Ketua KPK Firli Bahuri, sejak bulan Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER .

AS dan ER merupakan representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

“(Komunikasi aktif) untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (28/02/2021) dini hari.

Dibeberkan, mereka berkomunikasi untuk tawar-menawar fee proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS. Mereka membicarakan proyek Wisata Bira.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER,” tegas Firli.

Disebutkan, NA juga diduga menerima duit dari kontraktor lain. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar

“Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar,” ungkap Firli.

Bila ditotal, uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah adalah Rp 5,4 M.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Agung Sucipto (kontraktor) dan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Edy Rahmat, sebagai tersangka.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …