Home Berita Divonis 6 Tahun, Tomtom Sebut Semua Anggota Banggar Terima Duit Korupsi RTH
Berita - Hukum - 2020-10-26

Divonis 6 Tahun, Tomtom Sebut Semua Anggota Banggar Terima Duit Korupsi RTH

Bandung, matakota.com — Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar, dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, majelis hakim yang diketuai T Benny Supriyadi, juga mengganjar mantan politisi Partai Demokrat itu dengan hukuman tambahan Pembayaran Uang Pengganti (PUP) sebesar Rp 5,1miliar.

Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013 di PN Tipikor Bandung,  Senin (26/10/2020).

Menanggapi putusan majelis hakim, Tomtom mengaku  hal tersebut di luar prediksinya.

“Yah itu (putusan hakim-red) semua bagi  saya di luar prediksi.” kata Tomtom, usai persidangan.

Menurutnya, meski putusan PUP di bawah tuntutan jaksa KPK Rp 7,1 miliar, tetap belum memenuhi rasa keadilan.

Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet, dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Terdakwa Korupsi RTH (Foto: DRY)

“Tidak sesuai dengan apa yang saya terima sesungguhnya, saya sudah bersumpah, harus apa lagi?.” keluhnya.

Diakui Tomtom, ia hanya dua kali menerima uang hasil korupsi RTH dari orang kepercayaan Kadar Slamet, Dedi Setiadi.

BACA JUGA: Sidang RTH, Seluruh Pemilik Tanah Ngaku Dibayar Lunas Dadang Suganda

“Hanya dua kali, Rp 250 juta saat mau lebaran, dan Rp 100 juta sesudahnya,” ujarnya.

“Dan itu sama jumlahnya dengan yang diterima saudara-saudara anggota (Badan Anggaran-red) yang lain saat hadir di persidangan. Hanya saja persoalannya mereka menyangkal.” tambah Tomtom.

Ketika ditanya apakah semua anggota Banggar menerima uang seperti yang disebutkannya, Tomtom menyebut hal itu jawabannya ada di Kadar Slamet.

“Ini kan kembali ke Pak Kadar. Dia ingin merasa dihargai, loyal, hingga dia menutup diri. Sehingga saya tidak tahu siapa saja yang dapat dan kebagian berapa,” ujarnya.

Dijelaskan Tomtom, dirinya sempat bertanya kepada Alm Dedi Setiadi di Hotel Papandayan apakah teman-teman Banggar lainnya sudah diberikan uang sebagaimana yang ia terima, saat itu Dedi menjawab semua anggota Banggar sudah kebagian.

“Dedi RT memperlihatan catatan, dia bilang bahwa semua (anggota Banggar-red) sudah kebagian. Saya kan gak tahu, gak pernah secara langsung memberikan,” ungkap Tomtom.

Dari jawaban Tomtom, seolah tersirat keinginan dirinya agar KPK bisa mengusut tuntas kasus ini. Berharap KPK tidak hanya memvonis dirinya dan Kadar Slamet.

Tentu ‘bola liar’ kini berada ditangan Kadar Slamet. Dengan vonis hakim yang dirasa berat, akankah Kadar Slamet membuka keterlibatan sejawatnya para anggota Banggar DPRD Kota Bandung 2009-2014? Kita tunggu saja! (DRY)

BACA JUGA: Korupsi Rp 2,8 Miliar, Dirut PDAM Dituntut 4 Tahun Bui

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …