Home Berita Korupsi Rp 2,8 Miliar, Dirut PDAM Dituntut 4 Tahun Bui
Berita - Hukum - 2021-02-25

Korupsi Rp 2,8 Miliar, Dirut PDAM Dituntut 4 Tahun Bui

Bandung, matakota.com — Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang Yogie Patriana Alsyah, dituntut 4 tahun penjara. Yogie diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp2,8 miliar di lingkungan PDAM Karawang.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (24/02/2021).

Selain dituntut 4 tahun penjara, Yogie juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Sedangkan dalam kasus sama, mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang Tatang Asmar, dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta.

JPU menduga, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Tatang Asmar, Alek Safri Winando, menyatakan keberatan.

“Tuntutan 3 tahun penjara (Tatang Asmar) terlalu berat,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat, kasus korupsi di lingkup PDAM Tirta Tarum Karawang itu diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Kasus korupsi itu terungkap berawal dari kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang “tidak dibayarkan”. Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dipakai untuk keperluan dana entertainment. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

MATAKOTA || Jakarta, —  Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…