Home Berita Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan, KPK Lakukan Banding
Berita - Hukum - 2020-10-28

Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan, KPK Lakukan Banding

Bandung, matakota.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan nota banding atas putusan hakim terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Bandingnya JPU KPK dibenarkan oleh Panitera Muda PN Tipikor Bandung Yuniar. Banding dilakukan jaksa KPK setelah dibacakannya putusan oleh majelis, Senin (26/10/2020).

“Kemarin langsung daftar banding untuk terdakwa Tomtom dan Kadar,” ujarnya.

Seperti diketahui, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Tomtom Dabul Qomar enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Kadar Slamet, divonis hakim hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pembayaran uang pengganti (PUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2001, kepada kedua mantan politisi Partai Demokrat tersebut.

Hakim membebankan PUP Tomtom Dabbul Qomar Rp 5,1 miliar dan Kadar Slamet Rp 9,2 miliar. Khusus kepada Kadar, hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang sebelumnya dikabulkan oleh jaksa penuntut KPK.

Ditegaskan majelis, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 jo UU 20/2001, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Lebih lanjut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara masing-masing selama satu tahun untuk terdakwa Kadar Slamet dan dua tahun untuk terdakwa Tomtom Dabbul Qomar.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Kadar Slamet penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa penuntut juga menjatuhkan hukuman tambahan PUP sebesar Rp 5,8 miliar subsider penjara selama satu tahun. Sedangkan untuk terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan PUP sebesar Rp 7,1 miliar subsider penjara selama dua tahun.

Tercatat, ada disparitas total besaran PUP sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI untuk ketiga terdakwa Rp 21,1 miliar dengan tuntutan jaksa KPK sebesar Rp 16,8 miliar.

Diketahui, dalam menjatuhkan PUP kepada terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, majelis hakim merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Auditoriat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.

Dalam LHP BPK disebutkan, Tomtom Dabbul Qomar menerima uang dari Kadar Slamet hasil keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung masing-masing Rp 2,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Disebutkan juga, Kadar Slamet memberikan uang keuntungan yang diperolehnya kepada Herry Nurhayat Rp  3,7 miliar dan Rp 2,5 miliar. Selain itu, Herry Nurhayat juga disebut menerima uang Rp 600 juta dari terdakwa Dadang Suganda, hasil dari keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung.

Jika ditotal, jumlah keseluruhan uang RTH yang diterima Tomtom versi BPK sebesar Rp 5,1 miliar, sedangkan Herry Nurhayat Rp 6,8 miliar.

Dalam laporannya BPK menyebutkan, Kadar Slamet menerima uang hasil keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung dari Hadad Iskandar dan Tatang Sumpena senilai Rp 8.697.604.303,00. Uang tersebut diantaranya Rp 2,6 miliar diserahkan kepada Tomtom Dabbul Qomar dan Rp 3,7 miliar kepada Herry Nurhayat.

Selain itu, Kadar Slamet juga menerima uang hasil keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung dari Tatang Sumpena dan Engkus Kusnadi sebesar Rp 11,9 miliar, yang diantaranya diserahkan kepada Tomtom Dabbul Qomar Rp 2,5 miliar dan kepada Herry Nurhayat Rp 2,5 miliar. Secara keseluruhan, total uang yang diterima Kadar Slamet Rp 9.297.604.303,00,-.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi juga menyebutkan, perbuatan Tatang Sumpena, Hadad Iskandar dan Engkus Kusnadi, telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan perkaranya terpisah dari perkara pokok.

Sidang rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013 kembali berlanjut pada Rabu (4/11/2020) dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim kepada terdakwa Herry Nurhayat.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Herry Nurhayat dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menjerat Herry dengan PUP sebesar Rp 3,9 miliar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Menjelaskan Terkait Pengelolaan Aset Pemkot Bandung, di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung

MATAKOTA || Bandung, — Menanggapi persoalan belum optimalnya pengelolaan aset oleh p…