Skandal Korupsi RTH, KPK Buka Celah Hadirkan Wali Kota Oded di Persidangan Dadang Suganda
Bandung, matakota.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka wiraswasta Dadang Suganda alias Demang dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012—2013 kepada jaksa penuntut umum.
“Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Dadang Suganda kepada JPU. Sebelumnya, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Penahanan Dadang Suganda selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober sampai dengan 15 November 2020 di Rutan KPK Kavling C1 di Gedung KPK lama.
“Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Ali.
KPK menduga, Dadang Suganda telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Kena OTT KPK, Andi Arief: Kita Ini Bangsa Apa
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 205 saksi untuk Dadang, di antaranya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, mantan Ketua DPRD Erwan Setiawan, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, pegawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, pegawai Bank BCA dan para pemilik tanah.
Diketahui, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung (4/9/2020), Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku kenal Dadang Suganda.
Pengakuan Oded itu, berbeda dengan keterangan para sejawatnya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Saat diperiksa penyidik KPK, Erwan Setiawan, Lia Noer Hambali, Teddi Setiadi, Tedy Rusmawan dan lainnya, kompak mengaku tidak kenal sosok Dadang Suganda.
Terkait itu, usai sidang terdakwa RTH Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar di PN Tipikor Bandung beberapa waktu lalu, Koordinator Jaksa KPK Haerudin, membuka kemungkinan menghadirkan Oded M Danial sebagai saksi di persidangan Dadang Suganda.
“Yah lihat saja nanti, mungkin yah, mungkin ajah kita hadirkan,” ujarnya, ditingkahi tawa.
BACA JUGA: Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Diduga Terima Duit Rp 54 Miliar
Adapun anggota jaksa penuntut lainnya adalah Budi Nugraha, Moh Helmy Syarif, Muhammad Riduan, Titto Jaelani dan Putra Iskandar.
Sebagaimana diketahui, pada pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekda Kota Bandung saat itu, Edi Siswadi.
Terungkap, Edi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah.
Diduga, Dadang diperkaya sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, Rp10 miliar, diberikan Dadang kepada Edi Siswadi. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …