Korupsi Dana Hibah, Kejari Bandung ‘Garap’ Ketua Kadin Jabar
MATAKOTA, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, memeriksa Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat Cucu Sutara, Kamis (27/5/2021). Cucu diperiksa atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar.
Kepada wartawan, Cucu membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah. Dana itu merupakan Banprov (Bantuan Provinsi) tahun 2019 dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar.
“Ya, saya dipanggil untuk menjelaskan soal aliran dana Rp 1,7 miliar itu. Kurang lebih tadi, ada sekitar 17 pertanyaan,” ujarnya.
Dia berujar, kehadirannya ke Kejari Bandung itu dengan kapasitas sebagai wakil ketua Organisasi Kepemudaan dan Pemberdayaan (OKP) Daerah.
Cucu juga mengaku hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya mendapat pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah dan prosedur dalam pengelolaan organisasi.
“Saya menjelaskan prosedur dan mekanisme penggunaan uang di Kadin yang menurut AD/ART harus profesional, akuntabel, dan transparan. Itu harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali oleh tim pendanaan,” tandasnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Tauffik Efendi, menyampaikan pihaknya belum bisa membeberkan mengenai pemeriksaan tersebut. Pasalnya, kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Ada beberapa orang dari Kadin Jabar diperiksa tim penyidik. Untuk perkaranya masih dalam penyelidikan,” ujar Taufik.
Berkembang informasi, peruntukan dana hibah untuk UMKM tersebut malah dipakai untuk perjalanan dinas ke Jepang oleh para pengurus Kadin Jabar bersama dengan Gubernur Ridwan Kamil. (DRY)
Pokja PWI Kota Bandung Berbagi Takjil untuk Pengendara dan Warga di Sekitaran Stadion Sidolig dan Jalan Dipati Ukur
MATAKOTA || Bandung, — Di hari ke 21 bulan suci Ramadhan 1446 H, Pokja PWI Kota Band…