Home All News Ringkus Dua Buronan Korupsi PT Pos Indonesia, MGP Puji Kinerja Kejari Bandung
All News - Hukum - 2022-06-28

Ringkus Dua Buronan Korupsi PT Pos Indonesia, MGP Puji Kinerja Kejari Bandung

MATAKOTA, Bandung – Aktivis Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang berhasil menangkap dua buronan terpidana kasus korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Bandung yang berhasil menangkap dua terpidana kasus korupsi PT Pos Indonesia. Ini positif, Kejari akan mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat,” ujar Agus Satria, Selasa (28/6/2022).

Diketahui, Kejari Bandung berhasil meringkus terpidana mantan Direktur Utama PT Pos Budi Setiawan dan Sales Manager PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto yang merupakan buronan selama 4 tahun atas kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 Miliar.

Keduanya ditangkap tim eksekutor Kejari Bandung yang dipimpin oleh Kasubsi Pidsus Kejari Bandung Theo Simorangkir.

Mantan Dirut PT Pos Budi Setiawan ditangkap di kediamannya yang bertempat di Bunasuka Residence Blok B. No. 10 Kota Bandung, pada hari Minggu 26 Juni 2022 kemarin, pada pukul 00.05 WIB.

Sedangkan, Sales Manager PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto ditangkap di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur, Jalan Batutulis 15 Jakarta Pusat, pada hari ini Senin, 27 Juni 2022 pada pukul 13.05 WIB.

“Selama dua hari ini tim Pidsus Kejari Bandung, didampingi tim Intelijen Kota Bandung dan tim Intelijen Kodam III Siliwangi berhasil mengamankan dua orang DPO atas nama Budi Setiawan selaku mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia dan Sukianti Hartanto selaku Sales Manager PT Datindo Infonet Prima,” kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendi, di Kantor Kejari Bandung, Senin (27/6/2022).

Budi Setiawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 209 PK/PID.SUS/2018 Tanggal 19 November 2018.

Sedangkan, Sukianti Hartanto merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 212PK/PID.SUS/2018 Tanggal 3 Desember 2018.

Untuk diketahui, PT Pos Indonesia kala itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 miliar. Alat yang bentuknya mirip telepon genggam itu akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima.

Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima.

Belakangan terungkap pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pokja PWI Kota Bandung Berbagi Takjil untuk Pengendara dan Warga di Sekitaran Stadion Sidolig dan Jalan Dipati Ukur

MATAKOTA || Bandung, — Di hari ke 21 bulan suci Ramadhan 1446 H, Pokja PWI Kota Band…