Home All News Izin Reklame Rokok DPMPTSP Diduga Bodong, MGP Lapor ke Kejari Bandung
All News - Hukum - 2022-06-19

Izin Reklame Rokok DPMPTSP Diduga Bodong, MGP Lapor ke Kejari Bandung

MATAKOTA, Bandung – Visibilitas (kepungan) iklan rokok luar ruang di Bandung, kian masif menghiasi setiap sudut kota. Pada saat bersamaan, pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dinilai tak berjalan.

Pasalnya, alih-alih melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 005 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame, Pemkot Bandung malah terkesan melakukan pembiaran.

Hal tersebut tentu membuat geram masyarakat aktif di kota yang beken dengan sebutan Kota Kembang tersebut. Bahkan Ketua Biro Investigasi Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, memilih melaporkan kesemrawutan penyelenggaraan reklame tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, alih-alih melapor ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satpol PP Kota Bandung.

“Maraknya penggunaan fasilitas umum untuk reklame saat ini membuat estetika kota menjadi kumuh. Mirisnya, Pemkot Bandung malah melakukan pembiaran,” ujarnya, saat ditemui di Jalan Karang Tengah Kota Bandung, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, disinyalir maraknya reklame di Kota Bandung saat ini didominasi oleh reklame tanpa izin alias liar. Hal tersebut, kata Agus, selain merugikan keuangan daerah juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

keberadaan reklame jenis bilboard yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Depan Nomor 308 Kelurahan Ciroyom Kecamatan Andir Kota Bandung

Agus pun mencontohkan keberadaan reklame jenis bilboard yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Depan Nomor 308, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Reklame bilboard yang memuat iklan rokok tersebut, selain melanggar aturan karena menjorok ke bahu jalan, juga tidak mengantongi izin resmi alias bodong.

“Surat izin pemanfaatan ruang, manfaat jalan dan ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan No: 0005/IPRMJ/2022/DPMPTSP atas nama Andrian Suryadi, kami duga palsu. Ini yang kita laporkan ke Kejari Bandung untuk diselidiki lebih lanjut,” ucapnya.

Agus mengatakan, pelanggaran seperti pemalsuan dokumen izin ini kemungkinan sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, kemungkinan bisa mencapai ratusan titik tiang pancang reklame. Ia menduga ada keterlibatan oknum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

“Diduga kuat, ada peran oknum DPMPTSP dalam kasus pemalsuan izin yang dimaksud,” tegas Agus Satria.

“Kami meminta Kejari Bandung segera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan. Periksa segera pihak swasta dan oknum DPMPTSP yang sudah terang-terangan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen izin reklame tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Surat izin pemanfaatan ruang, manfaat jalan dan ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan No: 0005/IPRMJ/2022/DPMPTSP atas nama Andrian Suryadi (CV Surya Jaya Utama) dengan alamat Jalan Pagongan No 03, RT 02 RW 04, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Izin diberikan untuk satu pemasangan tiang pancang reklame jenis bilboard yang berlokasi Jalan Jenderal Sudirman Depan Nomor 308, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dengan ukuran 4 X 6 Meter.

Pengamatan di lapangan, tiang pancang reklame rokok tersebut terpasang di atas trotoar dengan konstruksi menjorok ke bahu jalan dan membahayakan keselamatan pejalan kaki. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…