Kemplang Hibah Banprov Jabar, Mantan Ketua Kadin Meringkuk di Jeruji Besi
MATAKOTA, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menjebloskan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Tatan Pria Sudjana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (20/12/2021).
Penahanan terhadap Tatan Pria Sudjana dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jabar tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,7 miliar.
Diungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
“Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke Rutan Kebonwaru,” ujarnya.
Taufik bilang, penyidikan masih akan terus berjalan guna mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Banprov Jabar 2019 ini.
“Untuk tersangka pertama segera kita limpahkan. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jabar sudah menemui jalan terang, satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T (Tantan Pria Sudjana),” ujar Reza, Kamis (22/7/2021).
Adapun keputusan itu diambil sudah berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Reza bilang, surat dikeluarkan Kejari Bandung sudah sejak 15 Juli 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.
“Dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka, surat Sprindik khusus dikeluarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021,” katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Reza mengatakan, Kejari Bandung masih belum menahan tersangka Tantan Pria Sudjana. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh Kejari.
“Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin jadi kami akan pertimbangkan penahanannya sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, Penyidik Kejari Bandung akan terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan ada tersangka baru selain Tantan Pria Sudjana.
“Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan,” katanya.
Untuk diketahui, Penyidik Kejari Bandung mengusut dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar sejak awal bulan Juni 2021. Sebanyak 10 orang lebih pengurus Kadin Jabar sebelumnya juga sudah diperiksa. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …