Home All News Kejati Jabar Tahan Tersangka Garong Duit Rakyat Proyek RTH Indramayu
All News - Hukum - 2021-09-30

Kejati Jabar Tahan Tersangka Garong Duit Rakyat Proyek RTH Indramayu

MATAKOTA, Indramayu – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua pejabat Indramayu karena kasus dugaan garong duit rakyat proyek penataan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-Alun Kabupaten Indramayu.

Dua pejabat asal Indramayu yang ditahan tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan berinisial S dan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan berinisial BSM.

“Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Rabu 29 September 2021 petang.

Dia mengatakan, dari total anggaran Rp 15 miliar, negara dirugikan Rp 2 miliar.

“Selain S dan BSM, penyidik juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar,” ujar Riyono.

S dan BSM langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, sedangkan PPP dan N belum ditahan lantaran meminta pengunduran jadwal pemeriksaan.

Adapun modus maling duit rakyat tersebut, bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Pemprov Jabar untuk kegiatan penataan RTH  Kawasan Taman Alun-Alun sebesar Rp 15 miliar.

Kegiatan proyek dibagi dalam tiga pagu anggaran, masing-masing konsultan perencanaan, konsultan pengawas, dan pelaksana.

Riyono mengatakan, dalam kegiatan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawasan, telah terjadi pinjam bendera. Tersangka N, kata dia, meminjam bendera yang diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK.

“Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas,” kata dia.

Kemudian dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan, setelah habis kontrak tersangka S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen. Hal ini dilakukan agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

“Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur,” katanya.

Sementara PPP selaku pihak swasta dan penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak.

“Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek,” kata dia.

Akibat hal tersebut, sambung Riyono, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …