Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin, Selasa, 14 September 2021./Penkum Kejati Jabar /
Home All News Kejati Jabar Tahan Garong Duit Rakyat PT Posfin, Negara Rugi Puluhan Miliar
All News - Hukum - 2021-09-14

Kejati Jabar Tahan Garong Duit Rakyat PT Posfin, Negara Rugi Puluhan Miliar

MATAKOTA, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, resmi menahan RDC tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin), Selasa 14 September 2021.

RDC merupakan mantan manajer keuangan dan akuntansi di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut.

“Hari ini, Selasa 14 September 2021, penyidik melakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 14 September 2021 sampai 3 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung,” ujar Aspidsus Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Bandung, Selasa (14/9/2021).

Riyono yang didampingi Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) T-2 Nomor: Print-896/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021 dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Riyono mengatakan, RDC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menerangkan, modus operandi dalam kasus korupsi tersebut yaitu penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin Tahun Anggaran (TA) 2018 s/d 2020.

Menurutnya, dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin berinisial S dan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin berinisial RDC, sekurang-kurangnya Rp 52.612.200.000.

Dijelaskan Riyono, angka tersebut muncul dari modus yang dilakukan tersangka. Yaitu, pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Kemudian, pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disub-kontrakkan ke PT Posfin, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp 19.319.400.000.

Selain itu, penggunaan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain (Nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17 miliar.

Kemudian penggunaan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin sebesar Rp 4.280.000.000.

Kelima, pembiayaan atau pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin pada Bank Maybank sebesar Rp 9,2 miliar.

“Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Posfin atau PT Pos Indonesia untuk sementara sebesar Rp 52.612.200.000 sesuai dengan Laporan SPI,” beber Riyono.

Sebagai informasi, dalam proses penyidikan, Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan di kantor PT Posfin dan telah melakukan penyitaan terhadap 121 dokumen atau surat-surat terkait perkara tersebut dan 3 unit barang elektronik. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…