Home All News Bikin Gemes! Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin COVID-19
All News - Hukum - 2021-09-15

Bikin Gemes! Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin COVID-19

MATAKOTA, Bandung – Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pembuat dan penjual sertifikat palsu vaksinasi COVID-19. Empat orang pria berinisial JR, IF, MY, dan HH, diamankan petugas. Mereka menjual sertifikat vaksinasi palsu melalui media sosial sejak 27 Agustus 2021.

“Sudah berjalan sejak 27 Agustus berdasarkan hasil penyelidikan kami,” jelas Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Selasa (14/9/2021).

Dia mengatakan, pengungkapan bermula ketika polisi mendapati adanya akun Facebook dengan nama Jojo yang menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.

Arif menuturkan, sertifikat vaksin itu ditawarkan pelaku dengan mematok tarif senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Modusnya, pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.

Dari hasil pemeriksaan, kata Arif, pelaku telah menerbitkan sembilan sertifikat vaksin palsu dan memperoleh untung senilai Rp 1,8 juta.

“Pelaku JR memasukkan data berupa NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan terlebih dahulu,” ucap dia.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat lainnya dengan meringkus IF, MY dan HH.

Terkuak, IF merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Pcare. Mereka telah menerbitkan 26 sertifikat vaksin palsu.

Arif mengatakan, mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Satu orang ditangkap di perbatasan Karawang dan Bekasi. Kemudian tiga orang lainnya berhasil diamankan di Kota Bandung.

“Di daerah Kota Bandung dimana kami mengamankan tiga orang, yang pertama adalah sebagai pembuat sertifikat vaksin palsu, yang dua orang bertindak memasarkan di media sosial,” ucap dia.

Arif menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, sebanyak sembilan orang membeli sertifikat vaksin palsu dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Kemudian ada 26 orang yang membeli pada TKP kedua.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus sindikat sertifikat vaksin COVID-19 palsu. Arif menjelaskan, tersangka dapat dikenai berbagai pasal di UU ITE dengan hukuman 5-12 tahun penjara.

Ridwan Kamil Minta Usut Tuntas

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat vaksin tanpa vaksinasi di Bandung.

Dia meyakini praktik kecurangan dan modus kejahatan bisa ditangani oleh pihak kepolisian.

Menurut dia, praktik yang menyalahi aturan di masa pandemi merupakan bagian dari dinamika penanganan COVID-19, seperti korupsi bantuan sosial dan penumpukan alat kesehatan.

“Ada tindakan pidana Polda Jabar menangkap mantan relawan yang menjual sertifikat vaksin, itu bagian dinamika di mana-mana kriminalitas selalu ada,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (14/9/2021).

“(Soal) sertifikat (vaksin ilegal) ini saya kira jawaban sederhana, setiap ada pelanggaran hukum, Polda Jabar akan tegas melakukan penindakan. Saya titip ke Pak Kapolda jangan-jangan ini ada komplotan atau skalanya masif, jadi kita harus selidiki,” sambungnya.

Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, penyalahgunaan sertifikat vaksin COVID-19 ini terjadi dua kali dengan empat tersangka.

Kapolda pun berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Sertifikat asli tapi datanya yang dipalsukan itu dua kali. Minggu kemarin ada dan dua minggu yang lalu ada. Dua yang kita tangani, sudah kita tindak tegas,” ucap dia.

“Yang kita sesalkan memang mereka dari relawan jadi menciderai relawan yang sungguh melaksanakan vaksinasi. Tapi sekali lagi, kita akan tindak secara tegas mereka yang menyalahgunakan wewenang,” ujarnya. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bantu PKL Eyckman Miliki Tempat Baru Yang Aman Dan Nyaman

MATAKOTA || Bandung  — Kini 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Eyckman Memiliki …