KPK Harus Mampu Bongkar Kasus Mark Up Anggaran Pengadaan Mesin Parkir 82 Miliar Tahun 2016 di Kota Bandung
MATAKOTA| Bandung, — Disampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur Negara dalam penegakan supremasi hukum adalah salah satu bentuk aksi dalam upaya melakukan pencegahan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada penghianatan terhadap amanah dan nurani bangsa.
Demikian ditegaskan Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP) pada Senin, 10 0ktober 2022 lalu, di Soreang, Kabupaten Bandung.
Maksud dan tujuan sesuai dengan hak peran serta masyarakat, Bab V pasal 41 ayat (1), Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ayat (2) peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk pelaporan
Agus Satria memaparkan, sudah bertahun-tahun mesin parkir elektronik di Kota Bandung belum maksimal penggunaanya. Padahal pengadaan proyek itu menelan anggaran pemerintah hingga Rp 80 miliar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah memasang 445 mesin parkir di 221 titik di Kota Bandung. Pemasangan mesin parkir telah dilakukan sejak akhir tahun 2016 lalu. Mesin parkir bermerek Cale itu dibeli dengan skema e-katalog seharga Rp 125 juta tiap unit.
Bahkan dari hasil investigasi informasi, banyak mesin parkir dari mulai pemasangan sampai sekarang tidak dioperasikan.
“Bahkan kalau kita perhatikan sekarang, banyak mesin parkir tidak di pergunakan bahkan banyak juga mesin parkir yang terbengkalai dan kemungkinan sudah mengalami kerusakan, terkesan terlihat seperti posil yang berwarna merah,” kata Agus.
Kegiatan yang diusung Ridwan Kamil waktu menjabat Wali Kota Bandung itu terkesan pencitraan dan hanya mengakibatkan pemborosan APBD atau uang rakyat, apalagi kegiatan pengadaan mesin parkir tidak dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Memperhatikan hal tersebut, Manggala Garuda Putih dan masyarakat Kota Bandung sangat berharap kepada Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk segera membentuk team untuk melakukan penyelidikan terkait pengadaan mesin parkir kota bandung senilai 80 miliar.
“Segera memanggil Ridwan Kamil mantan Wali Kota Bandung sebagai pengusung kegiatan pengadaan mesin parkir, yang terkesan sebagai program pencitraan dan pemborosan anggaran yang kurang manfaat dampak nya bagi masyarakat kota bandung, dan kami anggap kegiatan pengadaan mesin parkir hanya jadi ajang manfaat untuk mendapatkan keuntungan kelompok,” tegasnya.
Dan, lajut Agus, segera memanggil Kepala Dishub Kota Bandung sebagai penanggung jawab pelaksanaan operasional mesin parkir, yang sampai saat ini tidak mampu melakukan sistem operasional mesin parkir, bahkan sekarang mesin parkir sudah banyak yang rusak meskipun belum beroperasional secara maksimal, kemungkinan hal ini terjadi adanya komponen yang tidak sesuai spek.
“Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, kami sebagai masyarakat meminta dan mendesak kepada Ketua KPK RI untuk melakukan tindakan terhadap apa yang dilakukan Ridwan Kamil dan Dishub kota Bandung,” tegas Agus.
Agar menjadi perhatian, sangat berharap agar laporan atau aduan secara tertulis yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti, demi terjadinya perubahan Kota Bandung yang lebih Baik. *Ady
bank bjb Torehkan Prestasi Gemilang di Ajang Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) Tahun 2025
MATAKOTA || Bandung, – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) kemba…