Jelang Ramadan 1443 H, Tempat Hiburan di Bandung Tutup Mulai 1 April
MATAKOTA, Bandung – Mulai 1 April 2022 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan 1443 H hingga Hari Raya Idulfitri.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kania Sari, pihaknya telah mengeluarkan surat Nomor: TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idulfitri 1443H.
Ia bilang, penutupan tempat hiburan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” paparnya, Rabu 30 Maret 2022.
Dewi mengatakan, untuk jenis usaha yang telah disebutkan di atas, agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop, kata Dewi, diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
“Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ucapnya. *****
Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN
MATAKOTA || Jakarta, — Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…