Home All News Yana Belum Dilantik, Status Hukum Kepegawaian Pemkot Bandung Terkendala
All News - Parlemen - 2022-03-31

Yana Belum Dilantik, Status Hukum Kepegawaian Pemkot Bandung Terkendala

MATAKOTA, Bandung – Lambannya pelantikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi wali kota definitif, berdampak pada pelayanan masyarakat yang menjadi kurang optimal.

Hal tersebut menjadi bahasan dalam program talk show inews Jabar, Rabu, (30/3/2022). Talk show juga membahas nasib Kota Bandung apabila hanya dipimpin oleh satu orang, imbas kosongnya jabatan wakil wali kota.

Hadir sebagai narasumber talk show tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan.

Menurut Firman, wakil wali kota tidak dapat secara langsung dilantik menjadi wali kota dan hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Dan hari ini Pak Yana masih dalam proses Plt, karena belum dilantik sebagai wali kota, sehingga posisi wakil wali kota belum bisa diisi karena belum kosong,” ujarnya.

“Bahkan menurut UU, hal tersebut dapat diproses melalui mekanisme DPRD. Apabila masa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka hal tersebut dapat dipastikan bahwa jabatan wakil wali kota akan kosong sampai periode Kota Bandung 2023,” imbuh Firman.

Sementara itu, menurut Tedy Rusmawan, seharusnya perubahan status hukum kepegawaian berjalan dengan mudah dan dapat diatasi.

“Namun, karena tidak ada batasan waktu yang spesifik meski sudah dilakukan serangkaian prosedur, namun terhambat dalam regulasi dan aturan yang tidak jelas. Maka implementasinya pun tidak jelas,” ujar dia.

“DPRD bersama Pemkot Bandung tidak diam dan sedang melakukan proses kepada Kemendagri,” tambah Tedy.

Ia mengaku mendapat laporan mengenai status hukum kepegawaian yang tidak efisien seperti adanya kepala sekolah yang menjabat di tiga sekolah sekaligus.

“Kemudian banyak kursi pejabat kosong yang hingga saat ini belum terisi, dan hal tersebut merupakan kondisi yang tidak optimal,” ucapnya.

Tedy mengatakan, hal ini menimbulkan dampak pada masyarakat Kota Bandung dan status hukum kepegawaian.

“Sebelum 20 Maret kami melakukan komunikasi intens bersama dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, membahas proses selanjutnya yang akan dilakukan,” ujarnya.

“Hingga saat ini kita menunggu putusan Kemendagri dan dengan adanya peristiwa ini banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat Kota Bandung,” pungkas Tedy. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pokja PWI Kota Bandung Berbagi Takjil untuk Pengendara dan Warga di Sekitaran Stadion Sidolig dan Jalan Dipati Ukur

MATAKOTA || Bandung, — Di hari ke 21 bulan suci Ramadhan 1446 H, Pokja PWI Kota Band…