Home All News DPRD Kota Bandung Nilai Sanksi Denda Pelanggar KTR Terlalu Ringan
All News - Parlemen - 2021-03-12

DPRD Kota Bandung Nilai Sanksi Denda Pelanggar KTR Terlalu Ringan

MATAKOTA, Bandung – Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan menilai bahwa sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar Kawasna Tanpa Rokok (KTR) terlalu kecil dan tidak akan memberikan efek jera.

Dia mendorong agar besaran sanksi tersebut ditingkatkan, atau diganti dengan sanksi lain, salah satunya mempertegas sanksi kerja sosial.

Hal tersebut diungkapkan Heri saat rapat kerja Panitia khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung dengan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan tim penyusun naskah akademik Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (03/03/2021).

““Tentunya sanksi Rp100 ribu ini terlalu kecil dan berpotensi dipilih para pelanggar asal dirinya diperbolehkan merokok di area KTR,” ungkap Heri.

Kata dia, besaran sanksi tersebut harus diubah lebih besar atau lebih ditekankan pada sanksi lain seperti kerja sosial atau dipersulit saat mengurus administrasi kependudukan.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Rizal Khairul (foto:humas)

Menurut Ketua Pansus 9 Rizal Khairul, besaran denda bagi pelanggar KTR diharapkan tidak menjadi celah hukum bagi oknum petugas untuk menegosiasikan penegakan aturan kepada pelanggar.

“Apalagi pada beberapa kasus pelanggaran Perda, diketahui adanya kesepakatan antara pelanggar dan petugas untuk menyepakati keringanan sanksi,” ujarnya

Hal senada disampaikan oleh anggota lainnya, Dudy Himawan dan Nunung Nurasiah. Keduanya menilai, tujuan dari sanksi ini dalam upaya memberikan efek jera maka implementasi dari setiap sanksi ini harus dipastikan aplikatif dan tepat sasaran.

Disebutkwn drg. Susi Sulastri, besaran sanksi denda KTR di Kota Bandung terlalu kecil jika dibandingkan dengan penerapan sanksi denda KTR di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

“Di Jakarta pelanggar Perda KTR didenda sebesar Rp750 ribu, sedangkan di Yogyakarta paling banyak sebesar Rp7,5 juta. Maka penerapan aturan di dua kota ini dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan besaran sanksi denda KTR di Kota Bandung,” tuturnya.

Menurut Wakil Ketua Pansus 9 Erick Darmadjaya, Perda KTR juga harus mengatur pelarangan minimarket atau toko untuk menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

“Kami mendorong agar dalam Raperda itu juga mengatur terkait larangan toko atau sejenisnya untuk menjual rokok bagi anak di bawah umur. Apapun alasan dari anak tersebut, kalau aturannya jelas dan tegas, maka tidak akan ada upaya memanfaatkan celah sanksi Perda,” kata Erick.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 9, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si dan dihadiri langsung oleh para anggota , Erick Darmadjaya, B.Sc, Dudy Himawan S.H, drg. Susi Sulastri, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, Drs. Heri Hermawan, dan Nunung Nurasiah S.Pd, serta, Hj. Salmiah Rambe S.Pd.I yang mengikuti lewat aplikasi zoom. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda bersama Asbanda dan Bank Sumut

PARAPAT, SUMATERA UTARA, matakota.com – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) m…