Dewan Pers Ingatkan Polri Hati-hati Keluarkan Aturan Tentang Pers
MATAKOTA, Jakarta – Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifi, pun mengingatkan kepolisian agar lebih berhati-hati saat mengeluarkan aturan.
“Karena, meski merupakan telegram untuk kepentingan internal, telegram yang dicabut itu berpotensi membatasi kebebasan pers. Di tingkat pelaksanaan, telegram semacam itu dapat dipraktekkan berbeda oleh Kapolda dan aparat kepolisian di daerah,” ujar Arif melalui keterangan tertulis pada Rabu (7/4/2021).
Tak urung, Dewan Pers mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta maaf dan mencabut telegram soal peliputan media internal Polri.
Dewan Pers, kata Arif, senantiasa membuka pintu dialog dengan kepolisian. “Dewan pers juga dapat memfasilitasi diskusi Polri dengan konstituen dewan pers dan komunitas pers lainnya demi tercapainya pemahaman bersama tentang pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan sejak surat telegram keluar, muncul salah paham oleh masyarakat.
“Padahal TR itu secara tegas diperuntukkan media internal institusinya,” ujarnya.
“Surat Telegram ini bersifat internal, tujuannya Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan,” tambah dia di Jakarta, Selasa (6 April 2021).
Rusdi berujar, karena surat telegram tersebut menuai banyak kritik dan salah persepsi. Alhasil, Polri memutuskan untuk membatalkan. (DRY)
Tangis Haru Warnai Peresmian Rumah Suhanah, Yang Kini Bisa di Huni Lagi Berkat BAZNAS Jabar
MATAKOTA,Bandung — Kesedihan yang dialami oleh Suhanah (73) bertransformasi menjadi …