PN Tipikor Bandung Segera Sidang Perkara Suap Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay Priatna
MATAKOTA, Bandung – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (7/4/2021).
Ajay merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
“Jaksa KPK M Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/4).
Ali mengatakan, penahanan selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung dan selama proses persidangan, Ajay Muhammad Priatna akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” ucap Ali.
Ali menyebut, Ajay Muhammad Priatna didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selama proses penyidikan terhadap Ajay, KPK telah memeriksa 76 saksi diantaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut. (DRY)
Pokja PWI Kota Bandung Berbagi Takjil untuk Pengendara dan Warga di Sekitaran Stadion Sidolig dan Jalan Dipati Ukur
MATAKOTA || Bandung, — Di hari ke 21 bulan suci Ramadhan 1446 H, Pokja PWI Kota Band…