Buron 15 Tahun, Dirkrimum Polda Jabar Ringkus Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar
MATAKOTA, Bandung – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Sepertinya, kiasan tersebut berlaku bagi seorang Yosef Tjahjadjaja (54).
Bagaimana tidak, setelah berhasil buron selama 15 tahun, akhirnya pelarian pembobol Bank Mandiri Rp 120 miliar tersebut, harus terhenti di tangan petugas gabungan dari Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (13 Juli 2021).
Yosef Tjahjadjaja adalah terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp 120 miliar.
Penangkapan buronan yang dikenal licin tersebut, bermula dari laporan tentang kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef bersama dua orang rekannya yang terlebih dahulu berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jabar.
Terkuak, dalam pelariannya Yosef sempat berusaha menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.
Namun berkat kelihaian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, ulah Yosef tidak berhasil mengelabui penyidik. Bahkan penyidik langsung membekuknya, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.
“Dan ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa 13 Juli 2021.
Dijelaskan Kapuspenkum, saat ini buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina. Sebelumnya, dia diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut.
Kapuspenkum berujar, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef.
Dibeberkan, kasus yang menjerat terpidana Yosef berawal saat dirinya diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta. Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.
Singkatnya, Yosef pun berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.
Kemudian terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Modusnya, dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Terpidana Yosef pun disidangkan dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun. (DRY)
Meski Terus Diserang Tanpa Data, Pasangan BERTAJI Tanggapi Serangan Lawan dengan Jawaban Lugas dan Penuh Keyakinan
MATAKOTA || Palembang, — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU (OKU) nomor urut…